Kuasa hukum Purdi, Henry Indraguna, menegaskan akan mempidanakan pihak-pihak yang diduga telah melanggar hak merek.
"Kami berharap, pihak- pihak tersebut dapat memenuhi tuntutan kami untuk tidak lagi menggunakan merek Primagama dalam kegiatan bisnis mereka," ujar Henry melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta.
Henry menyebutkan, pihaknya memberikan batas waktu hingga 30 April 2017 mendatang kepada mereka untuk segera menghentikan segala jenis perikatan dengan pihak lain yang mengklaim serta merasa memiliki hak atas merek Primagama.
Apabila, sampai batas waktu yang ditentukan mereka masih menggunakan merek Primagama, maka kliennya akan mengajukan laporan pidana, bahkan mengancam menyebarluaskan data diri mereka ke media baik cetak maupun elektronik agar diketahui masyarakat luas.
"Hingga hari ini merek Primagama itu masih milik klien kami Purdi E. Chandra dan juga masih terdaftar secara resmi di Dirjen Haki," tegasnya.
Menurut Henry, pelanggaran ini telah merugikan kliennya secara materi, dan non materi.
"Kami terpaksa mengeluarkan somasi dan menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan. Kami berharap mereka bisa bersikap kooperatif dalam menyikapi tuntutan kami," imbuhnya.
Lebih lanjut, Henry menyatakan kliennya mendapatkan banyak dukungan lebih dari 300 cabang Primagama yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mereka menyatakan akan kembali bergabung dengan Purdi E Chandra.
[wid]
BERITA TERKAIT: