Pakar: Revisi PP 32/16 Oleh Kemenhub Sudah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 31 Maret 2017, 21:47 WIB
Pakar: Revisi PP 32/16 Oleh Kemenhub Sudah Tepat
Ilustrasi/Net
RMOL. Rencana pengesahan revisi Peraturan Pemerintah 32/2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub) dianggap sudah tepat.

"Sudah benar Kemhub dengan mengakomodir keinginan publik. Cuma banyak yang belum dipahami saja," ungkap Pakar Ekonomi, Reinald Kasali di Jakarta, Jumat (31/3).

Dia merasa adanya kolaborasi dua perusahaan berbeda dasar yakni Blue Bird yang notabene merupakan usaha taksi konvensional dan GO-JEK, usaha berbasis aplikasi yang baru meluncurkan GO-Blue Bird merupakan langkah positif.

"Ya, itu satu langkah lebih maju. Pepatah mengatakan "if you cannot beat them, joint them." Di situ ada peran melengkapi sekaligus bangun new platform," kata dia.

Platformnya GO-JEK adalah sharing economi, sedangkan Blue Bird adalah owning economy. Lebih bagus lagi, lanjut Reinald, bila Blue Bird ubah platformnya, sehingga bisa mendisrup industri ini dan memberikan lebih besar value ke network dan customernya.

"Kalau sekarang, dia baru masuk tahap onlinisasi dan harga akan drop. Bila platformnya sama dengan yang lama, cost structure akan menggerus EBITDA begitu kita menghitung NEt Earning-nya," urai Reinald.

Dia mengemukakan, musuh disruptions itu adalah fixed cost dan industri yang konvensional punya banyak cape dengan high fix cost, sehingga menggerus profit.

Menurutnya, ketika Kemhub menerapkan PM 32/2016, kuncinya ada di Pemda agar mendengar dan memahami perubahan pasar. Bahwa sebagian besar pemain lama berada dalam ancaman disruption, tetapi bukan berarti harus menghalangi pembaharuan.

"Mereka harus bersama-sama mendisrupsi diri karena pemerintah sudah mengakui keberadaan dunia online dan menjadi sektor usaha yang resmi," tegasnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menanggapi positif kolaborasi dua operator berbeda sistem itu. "Ini positif karena sudah saatnya bergabung agar terhindar dari minimnya konsumen karena banyak yang beralih ke angkutan online," kata Tulus terpisah.

Namun begitu lanjut Tulus, diterapkannya regulasi juga penting, agar tidak ada yang merasa dirugikan, karena memang diperlukan peraturan yang memayungi usaha taksi online.

Ketua Dewan Kehormatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen W Tangkudung menambahkan, kolaborasi antara Go Jek dan Blue Bird baik sekali karena mencerminkan adanya kesamaan tujuan.

"Cuma koordinasi antara pemerintah dan daerah harus lebih intens. Dalam hal ini pemerintah pusat jangan lepas tangan, Pemda harus dikawal," kata Ellen. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA