Menteri Jonan: Freeport Setuju Lepas Saham 51 Persen Untuk Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Maret 2017, 21:40 WIB
Menteri Jonan: Freeport Setuju Lepas Saham 51 Persen Untuk Pemerintah
freeport/net
rmol news logo PT Freeport Indonesia setuju akan melakukan penawaran saham (divestasi) 51 persen kepada pemerintah.

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/3)

Penawaran itu kata Jonan sejalan dengan Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017 terkait perubahan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Mereka (Freeport Indonesia) menerima,divestasi 51 persen dari IUPK tidak melanggar aturan,"kata Jonan

Jonan menambahkan jika Freeport Indonesia juga sudah mengikuti aturan Kontrak Karya 1991 yang mencantumkan persyaratan penawaran saham tersebut.

"Divestasi itu ada juga tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya tahun 91, jadi tidak melanggar aturan," jelas Jonan.

Pada pelaksanaannya, saham Freeport akan mengikuti skema yang ada di PP no.1 tahun 2017. Selain itu juga harus melihat kesiapan dari pemerintah saat penawaran dimulai.

"Ini harus jalan 51 persen. Eksekusinya tergantung PP no 1 dan kesiapan pemerintah," ujar mantan menteri perhubungan itu.

Nantinya kata Jonan penawaran saham Freeport akan mulai ditawarkan kepada pemerintah pusat. Jika tidak mampu diserahkan kepada pemerintah daerah atau ke swasta nasional, dan opsi terakhir dijual di Bursa Efek Indonesia

"Ini akan divestasi ke pemerintah pusat, kalau enggak ke pemerintah daerah, kalau enggak ke swatsa, bursa dan lain-lain,"demikian Jonan.[san]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA