Bongkar Pasang Direksi Bikin BUMN Sulit Berkembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 Maret 2017, 22:57 WIB
rmol news logo Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar merasa heran melihat pola rekrutmen dan pengangkatan para direksi dan komisaris di perusahaan BUMN saat ini. Menurutnya, pengangkatan yang dilakukan saat ini serampangan, tidak sesuai aturan, tidak sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak berdasarkan track record yang jelas.

"Lihat saja hasilnya. Ada direksi BUMN yang baru diangkat enam bulan sudah pindah, ada yang baru satu tahun sudah diberhentikan. Yang beruntung mampu bertahan dua tahun. Padahal, berdasarkan UU Nomor 19/2003, masa jabatan direksi BUMN itu harusnya lima tahun," terang Nasril sesaat lalu (Selasa, 28/3).

Selain itu, kata Nasir, banyak juga direksi yang sudah uzur. Ada beberapa dirut BUMN yang berusia di atas 60 tahun. Kondisi ini jelas akan memengaruhi kinerja dari BUMN yang dipimpinnya.

Politisi PAN ini paham, saat ini Indonesia masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam memimpin dan mengelola BUMN dengan baik. Namun, Kementerian BUMN diharapkan punya pola rekrutmen yang jelas dengan berdasarkan penilaian yang matang. Kapasitas dan kompetensi calon harus diperhatikan betul, sehingga harapan untuk memajukan BUMN bisa tercapai.

"Jangan karena minimnya SDM ini, pengangkatan dirut dilakukan by order. Ada yang didongkrak, dipaksakan, yang sesungguhnya belum punya kapasitas. Saya harap, kondisi ini diperhatikan," pintanya.

Nasril juga menyoroti pengangkatan para komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN. Saat ini, dia melihat orang-orang yang ditempatkan di jajaran komisaris tidak memiliki kompetensi untuk mengawasi. Rata-rata, yang diangkat adalah para pensiunan dan mantan tim sukses. Padahal, tugas komisaris cukup berat, yaitu selalu mengarahkan para direksi agar menjalankan perusahaan dengan benar.

"Komisaris itu bukan tempat untuk mengkaryakan para pensiunan atau tim sukses. Seorang komisaris harus punya kompetensi mengawasi agar kinerja BUMN benar-benar baik. Komisaris itu bukan sekali rapat dalam tiga bulan kemudian selesai, tapi harus mengawasi kinerja direksi setiap saat," terangnya.

Jika kondisi ini terus terjadi, Nasril khawatir kondisi perusahaan-perusahaan BUMN semakin sulit berkembang. Sementara, di saat yang sama, perusahaan-perusahaan swasta yang menjadi kompetitor BUMN punya direksi-direksi yang cekatan, profesional, dan leadership yang kuat.

"Mungkin, kondisi ini salah satunya terkait peraturan. Di swasta, peraturannya cukup simpel. Mereka cuma diatur UU Perseroan Terbatas plus aturan teknis di masing-masing perusahaan. Sedangkan, bagi BUMN, banyak undang-undang yang mengekang. Kalau kondisinya seperti ini, kami menyarankan Menteri BUMN untuk mempercepat revisi UU Nomor 19/2003. Silakan sesuaikan dengan kondisi global, asal tidak melanggar aturan sebelumnya," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA