Mekanisme Lelang Frekuensi Dinilai Sarat Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Maret 2017, 15:35 WIB
Mekanisme Lelang Frekuensi Dinilai Sarat Korupsi
Teguh Setiono, Agus Prabowo, dan Ah Maftuchan/RMOL
rmol news logo Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM Kominfo) terkait lelang frekuensi akan diumumkan pekan ini.

Namun, salah satu rancangan mekanisme lelang yang dibuat Menkominfo dinilai diskriminatif karena satu peserta hanya boleh mengikuti satu blok frekuensi.

"Alih-alih melakukan pembatasan, Menkominfo harusnya melakukan lelang secara terbuka dan mengungkapkan rencana kerja mereka kepada publik," ujar Manager Democratic Governance Transparency Internasional Indonesia Teguh Setiono usai diskusi Lelang Frekuensi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).

Teguh menilai, mekanisme lelang tertutup bertentangan dengan pronsip umum pelelangan, yaitu transparansi.

"Juga berpotensi menimbulkan korupsi. Karena seakan pemerintah mengarah pada perusahaan tertentu," tambahnya.

Berdasarkan aturan pemerintah, syarat peserta lelang yaitu, memiliki izin Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Pita frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2.1 GHz, dan peserta pita frekuensi radio 2.1 GHz hanya bisa mengikuti satu blok.

"Ke tiga prasyarat itu hanya dimiliki oleh empat perusahaan jaringan di Indonesia," kata Teguh.

Empat perusahaan dimaksudnya adalah PT Huchison 3 Indonesia, PT Telekomunikasi Seluler Indonesia (Telkomsel), PT Indosat. Tbk, PT Axiata. Tbk.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Agus Prabowo yang turut berbicara dalam dikusi menjelaskan bahwa dalam aturan pengadaan, orang bisa melelang jika ada tiga pokok, yaitu spesifikasi, harga, dan rancangan.

"Prinsipnya the devil is in the detail. Kalau detail tidak diperhatikan maka akan berpotensi menimbulkan masalah. Proses pelelangan harus memegang prinsip kehati-hatian," papar Agus.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Prakarsa, Ah Maftuchan memandang Menkominfo seakan kurang serius melelang frekuensi.

"Kenapa Menkominfo hanya mengalokasikan satu blok pada pita frekuensi 2,3 Gz untuk dilelang tahun ini? Sementara sisanya tidak jelas akan dilelang kapan," ujar Maftuchan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA