Ketua Umum Asosiasi PerusaÂhaan Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengatakan, tidak mengeÂtahui dasar MA menolak kasasi para perusahaan ban. Menurut dia, para pengusaha mengajukan kasasi karena merasa dirugikan dengan keputusan KPPU yang menjatuhkan vonis kartel secara sepihak kepada perusahaan ban.
"MA seharusnya mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dan dilakukan produsen ban," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Ia mengatakan, dalam kaÂsus kartel ban ini, investigator KPPU mengkategorikan semua produsen sebagai pabrikan ban yang sama. Padahal, produsen- produsen ban mobil memprodukÂsi jenis ban dengan diameter ring yang berbeda-beda.
"Disini ada kesalahan dalam penentuan market share. Mobil penumpang untuk ban ada ring 13, ring 14, ring 15, dan ring 16. Setiap ring mempunyai dimensi yang bervariasi," jelasnya.
Aziz memastikan, enam proÂdusen ban yang dituduhkan melakukan kartel merupakan anggota APBI yang antimoÂnopoli. "Kami jamin anggota kami tidak melakukan kartel. Kami biasa rapat bersama, buÂkan sedang menyusun kartel," ungkapnya.
Azis khawatir, keputusan MA ini akan berdampak pada investor ban yang akan menaÂnamkan modalnya di Tanah Air. Produsen juga akan berpikir lagi untuk memperluas kapasitas pabriknya. Apalagi, bisnis ban di Indonesia tidak kunjung memÂbaik karena hingga kini impor masih besar.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohoÂnan kasasi produsen ban GoodÂyear dkk. Alhasil, Goodyear cs harus membayar sejumlah denda karena terbukti melakuÂkan kartel harga yang merugikan konsumen.
Kasus bermula saat KPPU mengendus adanya praktik kartel harga sesama produsen ban. Kartel itu menyebabkan harga ban menjadi lebih mahal dari seÂharusnya untuk jenis ban mobil penumpang dengan ring 13, ring 14, ring 15, dan ring 16.
KPPU kemudian mengadili enam produsen ban, yaitu PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT GoodÂyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli.
Pada Januari 2015, KPPU menyatakan keenam perusahaan dinyatakan bersalah karena terÂbukti melakukan kartel. Masing-masing perusahaan didenda Rp 25 miliar atas praktik kartel harga itu.
Goodyear dkk tidak terima dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada 8 Juli 2015, PN Jakpus menguatkan vonis KPPU tetapi untuk denda dituÂrunkan menjadi Rp 5 miliar per perusahaan. Sehingga keenam perusahaan itu harus membayar Rp 30 miliar ke negara.
Keenam perusahaan tersebut masih tidak terima dan mengaÂjukan kasasi. Namun, akhirnya kasasi tersebut juga di tolak MA. Goodyear cs dianggap melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ***
BERITA TERKAIT: