Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna menegaskan, penyesuaian terhadap tarif interkoneksi adalah salah satu upaya mengarah kepada persaingan industri telekomunikasi yang sehat.
"Kalau saya lihat bila interkoneksi itu berbasis biaya, berarti tidak ada yang diuntungkan. Tapi hal ini akan lain ceritanya, bila biaya ini digabungkan dengan komponen lain yang nantinya akan menjadi tarif pungut ke pelanggan," ujarnya, Kamis (9/3).
Saat ini, menurut Ketut, BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) masih terus mengkaji besaran penurunan tarif interkoneksi.
Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo, Benyamin Sura menyampaikan pihaknya sedang melakukan lelang tahap kedua untuk mendapatkan verifikator independen untuk menilai besaran nilai interkoneksi yang tentu membutuhkan data-data dari operator.
Dengan verifikator independen tersebut, lanjut Benyamin, diharapkan besaran nilai interkoneksi dapat diterima oleh semua pihak. Hal ini penting mengingat desain tarif interkoneksi masih belum berujung titik temu antar pelaku bisnis telekomunikasi.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tarif interkoneksi ini belum juga ditetapkan hingga akhirnya DPR menetapkan membuat Panja Interkoneksi.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa penurunan biaya interkoneksi didorong dengan tujuan ingin memberikan efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikasi, seperti soal pengembangan wilayah dengan tetap menjamin ketersediaan infrastruktur.
"Sedangkan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, pemerintah berharap penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) tanpa mengurangi kualitas layanan,†tegasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: