Gapensi Lega Dilindungi UU Jasa Konstruksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Februari 2017, 10:00 WIB
Gapensi Lega Dilindungi UU Jasa Konstruksi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Gabungan Pelaksana Konstuksi Nasional Indonesia (Gapensi) berharap UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi bisa melindungi mereka dari kriminalisasi yang selama ini kerap terjadi.

Ketua Umum BPP Gapensi, Iskandar Hartawi membeberkan, selama ini dirinya selalu mendapat laporan dan keluhan dari para kontraktor dari Sabang hingga Merauke yang merasa dikriminalisasi sehingga mereka sangat berhati-hati dalam menggarap dan memilih sebuah proyek.

"Dengan terbitnya UU baru ini, anggota kami bisa lebih dilindungi. Kami akan bahas dan bedah isi undang-undang ini bersama anggota Komisi V DPR. Itu tujuan Rapimnas kali ini," kata Iskandar di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (27/2).

Menurut Iskandar, kriminalisasi kontraktor bisa menjadi hambatan pembangunan.

"Presiden kita ingin dipercepat pembangunan, tapi realitas di lapangan banyak kontraktor di kriminalisasi," tegas Iskandar.

Maka dari itu ia berharap lahirnya UU Jasa Konstuksi bisa mewujudkan iklim usaha jasa konstuksi yang sehat dan berdaya saing.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA