Direktorat Jenderal pajak kembali mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera memanfaatkan Amnesti Pajak selama kesempatan ini masih terbuka.
Menjelang berakhirnya program Amnesti Pajak, Ditjen Pajak telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan reformasi perpajakan termasuk pelaksanaan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada Wajib pajak.
Pertama, Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank mencapai 239 hari.
Untuk memangkas waktu tersebut, Ditjen Pajak dan OJK sejak 2015 telah melakukan serangkaian pembahasan dan hasilnya adalah kesepakatan untuk menerapkan aplikasi pembukaan rahasia bank yang terdiri dari dua sistem yaitu, Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan.
Lalu Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), yang merupakan aplikasi internal OJK untuk
mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.
"Mulai 1 Maret 2017 kedua aplikasi tersebut akan saling terhubung untuk mempercepat proses pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner OJK," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Senin, (13/2).
Dengan adanya aplikasi elektronik ini, lanjut dia, pembukaan data nasabah bank diharapkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari yang akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pemeriksaan sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
Kedua, implementasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak Sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya akan menghadapi konsekuensi yakni:
"Bagi Wajib Pajak yang sudah ikut Amnesti Pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal beserta
sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar."
Bagi Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sehubungan dengan hal ini, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh masyarakat wajib pajak yang telah atau akan ikut program Amnesti Pajak agar melaporkan kondisi yang sebenarnya. Apabila masih ada harta yang belum dilaporkan, maka dapat menyampaikan kembali SPH
hingga tiga kali," papar Yoga.
Sedangkan bagi Wajib Pajak yang masih mempertimbangkan apakah akan ikut Amnesti Pajak, Ditjen Pajak mengimbau agar tidak menyia-nyjakan kesempatan yang ada dalam program Amnesti Pajak dengan berbagai fasilitas dan manfaat yang ditawarkan.
Di samping itu, bagi Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak, Ditjen Pajak mengharapkan komitmen untuk tetap menjadi Wajib Pajak yang patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan seluruh harta dan kewajiban pada SPT Tahunan 2016 dan seterusnya sesuai kondisi yang sebenarnya (termasuk harta tambahan yang telah dideklarasikan dalam program Amnesti Pajak), serta melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh termasuk yang selama ini tidak dilaporkan.
Ketiga, peningkatan Layanan kepada Wajib Pajak. Untuk meningkatkan kemudahan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak telah memberikan berbagai fasilitas termasuk e-filing, e-billing dan e-faktur.
Produk terbaru Ditjen Pajak yang mulai berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2016 adalah e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing. Melalui e-form, Wajib Pajak dapat mengisi SPT secara offline dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT
tersebut secara elektronik melalui sistem DJP Online.
Aplikasi e-form dapat diunduh bagi sistem operasi Windows dan MacOS. Selain menyediakan layanan e-form tersebut, Ditjen Pajak juga telah menerapkan pre-populated SPT di mana data yang dimiliki Ditjen Pajak, termasuk data dari pihak ketiga seperti pemberi kerja, akan secara otomatis terisi pada elektronik (e-filing dan e-form).
Penerapakan pre-populated SPT ini diharapkan meningkatkan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian SPT dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
"Ketiga program di tersebut menunjukkan komitmen Ditjen Pajak untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan demi mencapai meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengumpulkan penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik," demikian Yoga.
[sam]
BERITA TERKAIT: