Pengamat industri telekomunikasi, Bambang P Adiwiyoto, menegaskan bahwa moli memuat semacam perencanaan pembangunan jangka menengah/panjang.
"Di situ lengkap, ada lokasi, wilayah, dan apa saja yang harus dibangun," kata Bambang di Jakarta.
Atas dasar itu, lanjut dia, tidak mungkin operator membangun tanpa sesuai perjanjian dengan regulator, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Mereka harus patuh pada
modern licensing, itu disepakati bersama," imbuh Bambang.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dengan
network sharing maka jaringan telekomunikasi bisa disebar dengan luas. Langkah pemerintah ini muaranya ada di efektivitas penyebaran jaringan.
"Pihak yang diuntungkan jelas masyarakat Indonesia sebagai pengguna jasa telekomunikasi," terangnya.
Dengan pemberlakuan
network sharing misalnya, menurut dia, maka tarif telekomunikasi dan turunannya antar satu operator dan operator lain menjadi murah. Keadaan ini berlaku sama, konsumen di Pulau Jawa misalnya, merasakan tarif sama murahnya dengan konsumen di Papua. Selanjutnya, operator telekomunikasi akan berlomba soal kualitas layanan supaya menjadi pilihan masyarakat.
Namun, menurut Bambang, yang terjadi saat ini sangatlah berbeda. Operator masih menjadikan tarif sebagai komoditas. Hal tersebut tak terlihat jika diteliti hanya di satu wilayah saja. Namun bisa diamati apabila menelepon ke Papua atau wilayah Indonesia Timur, dengan operator yang berbeda.
"Rakyat dengan
network sharing itu pasti senang, karena lebih murah. Bagi operator sendiri persaingan lebih ketat dan sehat," kata Bambang yang juga komisioner KPPU periode 2000-2006 ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: