KAI Perpanjang Kontrak Asuransi Jasa Raharja

Tanggap Tangani Kasus Kecelakaan

Selasa, 24 Januari 2017, 09:30 WIB
KAI Perpanjang Kontrak Asuransi Jasa Raharja
Foto/Net
rmol news logo PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang kontrak asuransi PT Jasa Raharja dan PT Jasa Ra­harja Putera terkait Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang Kereta.

Direktur Keuangan PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, KAI telah menandatangani MOU (Memorandum of Under­standing) tersebut karena Jasa Raharja memiliki ke­wajiban untuk menjamin asuransi bagi penumpang kereta.

"Jasa Raharja ini kan diwajibkan dalam UU 33 Tahun 64. Artinya, setiap penumpang KAI di-cover asuransi wajib ini," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Apalagi, lanjut Didiek, kinerja Jasa Raharja se­lama ini dinilai tanggap dalam menangani kasus kecelakaan yang diasur­ansikan pihaknya.

Penandatanganan MOU ini merupakan perpanjangan kontrak yang sebelumnya su­dah dilakukan. "Selama ini cukup baik ada atau tidak ada kejadian, Jasa Raharja sudah ada di lapangan. Kalau klaim untuk meninggal bisa diganti dalam 1x24 jam walaupun aturannya enam hari,"jelasnya.

Dia juga menjelaskan. perbaikan terus dilakukan KAI di sejumlah track guna meningkatkan pe­layanan dalam menjaga garansi keselamatan ang­kutan barang dan pen­umpang.

"Coverage dari asuransi Jasa Raharja, risiko bisa di­minimalisir yang semakin baik. Tapi kejadian kan tidak bisa kita perkirakan. Terutama track di Sumatera Selatan terus dilakukan perbaikan," katanya.

Jumlah Klaim Turun

Direktur Utama Jasa Raharja Putera, Suntoro menambahkan, jumlah klaim asuransi angkutan kereta barang turun cukup signifikan. Dari nilai Rp 1,5 miliar di tahun 2015 menjadi Rp 399 juta di tahun 2016.

"Data untuk klaim ang­kutan barang, paling ban­yak itu terjadi di tahun 2015. Premi dari KAI senilai Rp 933 juta, klaim­nya mencapai Rp 1,5 mil­iar. Tahun 2016, relatif bagus. Preminya Rp 1,1 miliar, klaimnya Rp 399 juta. Mudah-mudahan ta­hun 2017 lebih baik lagi," beber Suntoro.

Menurut dia, turunnya jumlah klaim asuransi ang­kutan barang diperkirakan karena adanya perbaikan yang terus dilakukan dalam operasional pelayanan. Baik untuk angkutan penumpang maupun angku­tan barang oleh PT KAI.

Hal ini pula yang men­dorong KAI untuk terus memperpanjang kontrak multi years dengan Jasa Raharja terkait asuransi angkutan barang. Semen­tara, jumlah premi yang didapat naik, dari Rp 933 juta di 2015, menjadi Rp 1,1 miliar di tahun 2016.

"Komoditas batu bara menjadi yang paling banyak ditanggung asur­ansinya," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA