Jika PHK Terbukti Melanggar, Manulife Harus Dikenai Sanksi Berat OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Januari 2017, 16:49 WIB
rmol news logo PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terancam mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kepada 214 karyawan tanpa melalui prosedur yang berlaku.  

Terlebih lagi, langkah PHK tersebut diketahui tidak termuat dalam rencana bisnis tahunan sehingga menyalahi ketentuan dari regulator.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mendesak OJK untuk tidak berlama-lama memberikan sanksi kpada Manulife apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam PHK itu dan tidak memenuhi kewajiban perusahaan untuk membayar hak para pekerja yang telah dipecat.

"Apalagi ini merupakan PHK yang terkesan sepihak oleh Manulife," kata Arief kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/1).

PHK ini dirasanya janggal. Pertama, jumlah karyawan yang di-PHK tidak sedikit dan kedua, tidak masuk dalam rencana bisnis tahunan Manulife tahun ini.

"Dan alasan restrukturisasi tidak tepat kayaknya," imbuhnya.

Menurutnya, patut diduga PHK itu dilakukan karena Manulife mengalami kerugian yang cukup besar dalam pengelolaan dana para pemegang polisnya sehingga yang jadi korban adalah karyawan perusahaan itu sendiri.

"Bisa diduga juga Fund Manager Manulife salah prediksi dalam menginvestasikan dananya dipasar modal dalam bentuk saham dan obligasi berjangka sehingga Manulife harus rugi," tengarainya.

Sejatinya, menurut dia, investasi dana sebuah perusahaan asuransi haruslah lebih prudent. Apalagi perusahaan dan konsultan analis keuangan di pasar modal seperti JP Morgan dan lainnya saat ini memberikan rating netral. Di mana seminggu lalu masih under weight terhadap kinerja pasar modal dan surat berharga yang diterbitkan di Indonesia karena kinerja tidak akan memberikan keuntungan apapun malah bisa jadi rugi.

"Tapi yang terpenting bagi saya hak-hak para karyawan yang di-PHK dan proses PHK-nya harus dipenuhi sesuai UU dan peraturan yang berlaku saat ini jika tidak OJK wajib suspend atau tutup Manulife," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA