Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir menilai, keberadaan PP Nomor 72/2016 mengancam perlindungan dan eksistensi aset negara. Sebab, PP tersebut membuka ruang perpindahan kepemilikan aset negara ke perusahaan swasta, bahkan pihak asing.
"(Dengan aturan tersebut) bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada PT, baik milik BUMN maupun swasta. Bahkan, pihak asing bisa ikut menguasai aset negara dengan cara dijadikan penyertaan modal negara dalam suatu perusahaan," kata Inas dalam keterangan tertuÂlisnya, kemarin.
Misalnya, sambung dia, suatu saat aset negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal negara di PT Chevron Indonesia. Dengan begitu, terjadi peminÂdah tanganan aset tersebut dari PT milik BUMN kepada pihak swasta, bahkan pihak asing.
"Ini sangat berbahaya. Masa terjadi penyertaan modal negara kepada perusahaan swasta, bahÂkan asing tanpa mekanisme APBN. Ini menabrak UUNomor 19/2013 tentang BUMN," tegas politisi Hanura ini.
Seperti diketahui, pemerintah telah merilis PP Nomor 72/2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT. Pasal 2APP tersebut menuai banyak penolakan, karena negara bisa melepaskan kepemilikanÂnya di sebuah perusahaan tanpa melalui persetujuan DPR. Bunyi Pasal 22APP 72/2016 adalah: (1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. ***
BERITA TERKAIT: