"Kementerian ESDM akan lihat apakah peraturan yang selama ini ada, mengacu pada keputusan MK (mahkamah konstitusi) atau tidak. Yang pasti, kalau ada kebijakan yang bertentangan ya kita kaji lagi," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Agoes Triboesono, saat diskusi publik di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12).
Agoes menekankan bahwa kementeriannya di bawah komando Ignasius Jonan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materiil UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dua hari lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU 30/2009 yang dimohonkan DPP Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
MK menegaskan bahwa praktik unbundling atau pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus ditempuh di bawah prinsip "dikuasai oleh negara", sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta.
Mahkamah menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara.
"Terkait putusan MK, Kementerian ESDM menerima dan akan laksanakan dengan baik," kata Agoes
Agoes juga mengklaim bahwa peraturan yang berlaku selama ini mayoritas telah selaras dengan apa yang diputuskan oleh MK.
"Kalau kita lihat sampai sekarang peraturan-peraturan itu sudah selaras. Hanya tentu ada peraturan-peraturan lain yang harus ditambah atau bagaimana. Nanti kita lihat lagi kita tinjau lagi. Kesan umumnya, tidak terlalu banyak dan tidak bertentangan," demikian Agoes.
[ald]
BERITA TERKAIT: