Komisi VII: Ide Arcandra Tepat, Sudah Saatnya Pertamina Diperkuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 November 2016, 21:56 WIB
Komisi VII: Ide Arcandra Tepat, Sudah Saatnya Pertamina Diperkuat
Arcandra Tahar/Net
rmol news logo Kalangan dewan mendukung ide Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar terkait revisi UU Migas. Demi kedaulatan energi maka Pertamina sebagai national oil company (NOC) memang harus ditingkatkan.

"Termasuk dengan menjadikan SKK Migas berada di bawah Pertamina. Itu sesuai misi, visi, serta aksi manifesto perjuangan Gerindra. Kami mendukung penuh,” jelas Anggota Komisi VII DPR Aryo Djojohadikusumo dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (3/11).

Salah satu upaya untuk mewujudkan amanah Pasal 33 UUD 1945, adalah dengan menjadikan BUMN sebagai ujung tombak pembangunan bangsa. Karena itu, menurut Aryo, BUMN seperti Pertamina harus diperkuat, baik dari segi kinerja maupun korporasi. "Saat ini kami rasa Pertamina sudah saatnya diperkuat. Apalagi SDM Pertamina juga sudah jauh lebih baik. Kalau di negara lain bisa, termasuk Petronas dan Saudi Aramco, kenapa kita tidak,” kata dia.

Aryo mencontohkan, saat ini Pertamina sedang melaksanakan megaproyek penambahan kilang sebesar 600 ribu barel per hari. Untuk menjalankan proyek tersebut, Pertamina membutuhkan pendanaan yang luar bisa besar, lebih dari USD20 miliar atau setara dengan Rp261 triliun.

Artinya, imbuh Aryo, untuk mendapatkan pendanaan yang besar maka balance sheet atau neraca perusahaan harus diperkuat. Dan salah satu cara adalah dengan memasukkan semua aset negara ke dalam Pertamina. Dengan menjadikan SKK MIgas berada di bahwa Pertamina, maka sebanyak mungkin ladang minyak di Indonesia juga bisa dimasukkan ke dalam aktiva perusahaan.

Terlepas dari itu, Aryo mengatakan, penguatan Pertamina melalui revisi UU Migas adalah sejalan dengan revisi UU yang lain, yakni UU BUMN. Karena seperti diketahui, lanjut dia, saat ini pemerintah juga berencana membuat holding-holding BUMN, salah satunya holding BUMN energi. Dengan begitu, harusnya revisi kedua UU tersebut bisa mengakomodir masukan-masukan tersebut.

"Pembahasan revisi UU Migas tidak akan berhasil tanpa kerja sama antara legislatif dan eksekutif. Dan karena rencana eksekutif adalah melakukan holding BUMN energi, maka kenapa tidak kita siapkan saja payung hukum untuk melakukan pengawasan terhadap SKK Migas. Melalui pembahasan tersebut, maka nantu KKKS asing tidak akan merasa dianaktirikan oleh SKK Migas jika telah berada di bawah Pertamina,” demikian politisi Partai Gerindra ini. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA