Keluarkan Perppu Jika Revisi UU Migas Belum Disahkan Hingga Akhir Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 29 Oktober 2016, 18:58 WIB
Keluarkan Perppu Jika Revisi UU Migas Belum Disahkan Hingga Akhir Tahun
rmol news logo Keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hanya untuk sementara waktu.

SKK Migas dibentuk pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena BP Migas dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012.

Demikian disampaikan Kepala Humas SKK Migas Taslim Z Yunus dalam diskusi bertema 'Menanti Revisi Undang-Undang Migas' di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (29/10).

"Rencana awal SKK Migas dibentuk tidak lebih dari satu tahun. Tapi sampai sekarang, setelah bertahun-tahun tidak ada keputusan nyata yang diambil oleh pemerintah dan legislator," papar Taslim.

Demi memperjelas status konstitusi dari SKK Migas, Taslim berharap ada tindak lanjut dalam penyelesaian revisi UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Apabila hingga akhir tahun nanti tak kunjung selesai, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melegalkan struktur konstitusi SKK Migas tersebut," tegasnya.

"Sebab kepastian undang-undang diperlukan untuk menjaga ketahanan energi di Indonesia dan kepastian investasi supaya kepercayaan investor dalam berinvestasi di Indonesia bisa lebih kuat," lanjutnya.

Agar Indonesia, kata Taslim, dapat menjadi alokasi yang bagus untuk investor berinvestasi lagi di blok-blok yang baru.

"Undang-undang ini juga bisa menjawab ketahanan energi kita dan kedaulatan energi kita. Dan yang penting juga bahwa kita sangat tergantung pada eksplorasi," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA