Cirebon Electric Power Komit Bantu PLN Supply Listrik di Grid Jamali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Oktober 2016, 20:49 WIB
Cirebon Electric Power Komit Bantu PLN <i>Supply</i> Listrik di Grid Jamali
Ilustrasi/Net
rmol news logo Wakil Direktur PT Cirebon Electric Power, Heru Dewanto mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian ESDM yang menetapkan PLTU Cirebon menjadi Obyek Vital Nasional (Obvitnas). Penetapan ini dituangkan dalam SK Menteri ESDM no. 7102/K/93/MEM/2016, tertanggal 20 September 2016.

Menurut dia, status Obvitnas ini merupakan bentuk pengakuan dan komitmen pemerintah pada Pembangunan Infrastruktur Nasional. Heru memastikan kepercayaan tersebut akan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

"Kami berkomitmen menjadi pembangkit listrik yang paling reliable, yang mampu secara konsisten memberikan supply listrik kepada PLN untuk menjamin pasokan listrik di Grid Jamali," kata dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (21/10).

Heru menjelaskan, pihaknya juga komit menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, tidak hanya sekedar berada diantara masyarakat.

"Untuk itu kami sedang lakukan kajian ulang CSR kami, untuk memastikan program tersebut mengena, sesuai kebutuhan masyarakat. Kami ingin memaksimalkan kontribusi kami kepada masyarakat dan menjadi bagian yang memberikan makna bagi perekonomian daerah dan kehidupan masyarakat,” sambungnya.

Dalam program 35,000 MW yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo, PLTU Cirebon adalah PLTU pertama yang menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN.

PPA ini ditandatangani untuk ekspansi PLTU tahap 2 dengan kapasitas lebih besar, 1x1000MW. Saat ini, dengan kapasitas 1x660MW PLTU Cirebon menambah pasokan listrik 500 GWH per tahunnya dan menjadikan PLTU Cirebon sebagai penopang utama grid Jawa-Bali-Madura.

"Tidak mudah mendapatkan status OBVITNAS, karena prosesnya panjang. Kami ucapkan Selamat kepada PT Cirebon Electric Power. OBVITNAS berarti negara sudah masuk dan wajib bertanggung jawab. Negara tidak akan menetapkan apabila infrastruktur ini tidak menyangkut hajat hidup orang banyak,"  kata Kepala Pusat
Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Zainal Arifin.

Saat ini, ada 303 kawasan dalam lingkup Energi dan Sumber Daya Mineral yang memiliki status Obyek Vital Nasional. Selain hak untuk mendapatkan pengamanan yang lebih maksimal, perusahaan yang mendapatkan status OBVITNAS juga memiliki sejumlah kewajiban, diantaranya wajib menyerahkan laporan tertulis kepada Kementerian ESDM setiap 6 bulan.

Status OBVITNAS berlaku untuk 5 tahun, dimana Kementerian ESDM akan melakukan pengkajian ulang secara berkala dalam kurun waktu tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, status OBVITNAS dapat dicabut sewaktu-waktu.

"Status OBVITNAS ini merupakan bukti PT CEP telah melaksanakan kewajiban kewajibannya OBVITNAS tidak akan diberikan apabila kita itu masih ada masalah lahan, misalnya menyerobot lahan warga, atau masih ada masalah lingkungan hidup atau social, atau tidak melakukan CSR, tidak akan dapat itu," tandas Heru Dewanto. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA