Walhi Menggugat Jika Proyek PLTGU Jawa 1 di Lahan Reklamasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 September 2016, 17:24 WIB
Walhi Menggugat Jika Proyek PLTGU Jawa 1 di Lahan Reklamasi
Foto: Net
rmol news logo Penyediaan lahan untuk lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa 1 di Pantai Utara Jakarta berkapasitas 2 x 600 megawatt kembali dipertanyakan.

Kali ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan sikap menentang apabila proyek PLTGU dengan investasi 2 miliar dolar AS tersebut dibangun di atas lahan hasil reklamasi.   

"Walhi bakal menggugat proyek Jawa 1 jika dibangun di atas lahan hasil reklamasi. Sangat dimungkinkan Walhi akan ada di garda terdepan untuk mengugatnya," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Puput T.D. Putra kepada wartawan, Selasa (20/9).

Puput menegaskan keputusan pemerintah melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta tidak otomatis membuat proyek pembangunan PLTGU Jawa 1 akan berjalan lancar tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Lebih lanjut menurut Puput, sesuai pasal 15 UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, seperti  reklamasi pantai, wajib didahului dengan studi Amdal.

Seperti diberitakan, tender proyek pembangunan PLTGU Jawa 1, bagian dari pembangunan pembangkit 35.000 mw yang ditangani PLN,  diikuti  oleh empat konsorsium perusahaan, yaitu Mitsubishi-Pembangkitan Jawa Bali-JERA-Rukun Raharja, Adaro-Singapore Sembawang Corporation, Pertamina-Marubeni-Sojits, dan Medco-Kepco-Nebras.

Kecuali Pertamina yang mengajukan lokasi PLTGU di Cilamaya, Kabupaten Karawang, tiga perusahaan konsorsium lainnya mengajukan lokasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, yang sebagian lahannya hasil reklamasi.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA