Salah satu sektor utama dalam pencapaian kesepakatan itu adalah sektor energi melalui upaya pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
Deputi II Bidang Sumber Daya dan Jasa Kemenko Maritim, Agung Kuswandono menerangkan, peran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) tahun 2025 paling sedikit 23 persen.
Pemerintah kini memang tengah gencar mendorong pengembangan energi sesuai dengan program Kebijakan Energi Nasional. Salah satu langkah konkretnya pemerintah melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
"Kita ingin mencapai kedaulatan energi sebagai prioritas nasional,†ujar Agung di Jakarta,Selasa, (20/9).
Rencana pembangunan PLTS ini dapat dilakukan oleh PLN sebagai leading sector ataupun juga produsen perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Listrik yang dihasilkan oeh IPP nantinya dapat dijual kepada PLN atau langsung kepada pemakai atau konsumen dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Kementerian ESDM telah menetapkan feed in tarif untuk tenaga listrik dari PLTS melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PLN.
"Kita mendorong semua pihak untuk merealisasikan kebijakan energi nasional melalui pembanguan PLTS, agar daerah-daerah kecil dapat menikmati energi listrik," kata Agung lagi.
Kemenko Maritim berperan sebagai fasilitator masing-masing pihak yang terlibat dalam program kedaulatan energi nasional, terutama pemerintah daerah yang berminat membangun dan mengembangkan PLTS.
[wid]
BERITA TERKAIT: