Swasta Asing Kini Boleh Bangun Kilang

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru

Selasa, 06 September 2016, 09:02 WIB
Swasta Asing Kini Boleh Bangun Kilang
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah membuat regu­lasi baru terkait investasi pem­bangunan kilang. Bila sebelum­nya tugas membangun kilang minyak baru hanya dibebankan kepada PT Pertamina (Persero), kini swasta asing dibolehkan. Asing diberikan kesempatan lebih luas untuk membangun kilang.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No­mor 129/PMK.08/2016 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 ten­tang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Bleid tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indra­wati pada 23 Agustus 2016 dan berlaku secara efektif sehari setelahnya.

Dalam ketentuan sebelum­nya, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelo­laan dan Pembiayaan Risiko (DJPPR) hanya bisa mem­beri penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu sebagai pelak­sana semua proyek Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), tidak terkecuali kilang minyak.

Kini dengan terbitnya PMK tersebut, maka Pertamina tak lagi menjadi eksekutor tunggal proyek kilang minyak pemerintah.

Dalam PMK Nomor 129/ PMK.08/2016, Sri Mulyani menjelaskan, Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) asing dalam proyek kilang minyak dimungkinkan dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan BBM nasional, serta mengurangi ketergantungan impor BBM.

Ani, panggilan akrab Sri Mulyani menjamin, perusahaan migas asing yang terlibat dalam proyek kilang minyak nantinya juga berhak atas penggantian biaya pelaksanaan fasilitas ki­lang sesuai dengan kontrak perjanjian.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dalam beleidnya memberikan dua opsi pembayaran biaya penggantian yang diambil dari Dana Penyiapan Proyek.

Pertama, menteri/kepala daerah/BUMN/BUMD yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) menalangi dahulu biaya pelak­sanaan fasilitas kepada lembaga asing.

Kedua, bisa juga PJPK mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari Dana Pe­nyiapan Proyek atas biaya yang pembangunan kilang. Dalam hal ini, Menteri Keuangan menun­juk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seba­gai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sekadar informasi, Rencana pembangunan kilang baru di Tanah Air selama ini tidak per­nah terealisasi. Lebih dari dua dekade belum ada pembangunan kilang baru. Hal tersebut terjadi karena membutuhkan modal investasi yang cukup besar dan proyek kilang minyak men­jadi kurang menarik karena dianggap tidak menguntungkan. Perubahan aturan main dilaku­kan Sri Mulyani merupakan sebagai bagian upaya mening­katkan daya tarik investasi di sektor migas. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA