Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan NoÂmor 129/PMK.08/2016 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tenÂtang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Bleid tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani IndraÂwati pada 23 Agustus 2016 dan berlaku secara efektif sehari setelahnya.
Dalam ketentuan sebelumÂnya, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal PengeloÂlaan dan Pembiayaan Risiko (DJPPR) hanya bisa memÂberi penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu sebagai pelakÂsana semua proyek Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), tidak terkecuali kilang minyak.
Kini dengan terbitnya PMK tersebut, maka Pertamina tak lagi menjadi eksekutor tunggal proyek kilang minyak pemerintah.
Dalam PMK Nomor 129/ PMK.08/2016, Sri Mulyani menjelaskan, Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) asing dalam proyek kilang minyak dimungkinkan dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan BBM nasional, serta mengurangi ketergantungan impor BBM.
Ani, panggilan akrab Sri Mulyani menjamin, perusahaan migas asing yang terlibat dalam proyek kilang minyak nantinya juga berhak atas penggantian biaya pelaksanaan fasilitas kiÂlang sesuai dengan kontrak perjanjian.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dalam beleidnya memberikan dua opsi pembayaran biaya penggantian yang diambil dari Dana Penyiapan Proyek.
Pertama, menteri/kepala daerah/BUMN/BUMD yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) menalangi dahulu biaya pelakÂsanaan fasilitas kepada lembaga asing.
Kedua, bisa juga PJPK mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari Dana PeÂnyiapan Proyek atas biaya yang pembangunan kilang. Dalam hal ini, Menteri Keuangan menunÂjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebaÂgai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sekadar informasi, Rencana pembangunan kilang baru di Tanah Air selama ini tidak perÂnah terealisasi. Lebih dari dua dekade belum ada pembangunan kilang baru. Hal tersebut terjadi karena membutuhkan modal investasi yang cukup besar dan proyek kilang minyak menÂjadi kurang menarik karena dianggap tidak menguntungkan. Perubahan aturan main dilakuÂkan Sri Mulyani merupakan sebagai bagian upaya meningÂkatkan daya tarik investasi di sektor migas. ***
BERITA TERKAIT: