"Kebijakan ini merupakan yang sangat menguntungkan bagi masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal Indonesia Telecommunication Users Group (Idtug), M. Jumadi dal rilis, Sabtu (27/8).
Jumadi menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan tarif lebih murah sepanjang tidak merugikan penyedia layanan telekomunikasi. Dengan turunnya tarif interkoneksi menjadi Rp 204, maka masyarakat berhak untuk meminta penurunan tarif offnet kepada semua operator.
"Ingat bahwa UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan PP 52 Pasal 20-25, jelas disebutkan interkoneksi adalah kewajiban dari para operator agar pelanggan dari semua manapun operator dapat menelpon ke semua operator manapun," tegasnya.
Jika disebutkan ada salah satu operator dirugikan dalam penurunan ini, menurutnya tidak logis. Sebab, lanjut dia, merujuk laporan tahunan operator ARPM (Average Revenue Per Minute), ternyata beberapa operator masih di bawah tarif yang sudah ditentukan oleh pemerintah yaitu Rp 204.
"Berarti semua operator masih untung," imbuhnya.
Oleh karena itu ia memandang selayaknya kebijakan pemerintah yang menguntungkan bagi masyarakat atau user telekomunikasi Indonesia didukung. Apalagi di Indonesia pelanggan 2G masih lah sangat besar, jadi voice pun masih dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian DPR.
[rus]
BERITA TERKAIT: