Mahasiswa Papua: Menolak Revisi Biaya Interkoneksi Berarti Anti Kompetisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 27 Agustus 2016, 14:18 WIB
rmol news logo Rencana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, menurunkan tarif interkoneksi sepatutnya didukung karena sangat meringankan biaya telekomunikasi untuk masyarakat, khususnya di Indonesia timur.

"Penerapan biaya interkoneksi ini menurut kami sudah tepat dan juga Kemenkominfo sudah lama membahas kebijakan itu," ujar Ketua Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Papua, Filep Ireuw, dalam keterangan persnya, Sabtu (27/8).

Menurut dia, biaya interkoneksi murah sesuai dengan asas dan tujuan UU 36/1999 pasal 3 tentang Telekomunikasi yaitu telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Telekomunikasi juga mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Hal ini mengingat beberapa bagian wilayah Indonesia, khususnya Indonesia bagian Timur, tidak merasakan keadilan yang sesuai UU 36/1999.

"Kami melihat di Indonesia timur tidak ada pilihan untuk masyarakat memilih alternatif pilihan untuk operator lain, kami iri dengan masyarakat Jawa yang bisa merasakan biaya telepon yang murah dan terjangkau," ungkapnya.

Masyarakat Papua, tegas Filep, juga ingin ada pilihan yang variatif untuk harga telemonunikasi yang terjangkau. Apabila terdapat operator yang menolak penurunan biaya layanan interkoneksi maka diyakininya operator tersebut antikompetisi.

Karena itu revisi biaya interkoneksi harus didukung oleh semua elemen masyarakat dan lembaga negara.

"Kami pun hari ini melihat isu ini sudah dibahas di DPR, kami percaya bahwa DPR akan memutuskan yang terbaik untuk rakyat dan bukan untuk kepentingan korporasi, karena kami tahu DPR adalah suara rakyat. Dan pasti membela kepentingan rakyat," tutup mahasiswa Universitas Cenderawasih ini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA