Mengapa Bu Menteri Tidak Mau Buka Kasus 23 Perusahaan Pembakar Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Agustus 2016, 12:39 WIB
Mengapa Bu Menteri Tidak Mau Buka Kasus 23 Perusahaan Pembakar Hutan
Siti Nurbaya/Net
rmol news logo Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLKH) Siti Nurbaya seharusnya membuka kasus 23 perusahaan yang diberi sanksi karena terbukti membakar hutan kepada publik.

Demikian dikatakan peneliti hukum dari Yayasan Auriga, Syahrul Fitra kepada Kantor Berita Politik RMOL, baru-baru ini.

Seperti diketahui, 23 perusahaan itu telah dijatuhkan sanksi oleh KLKH pada 2015 lalu. Namun 17 perusahaan di antaranya telah mendapat  Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polda Riau

"Sudah beberapa kali desakan disampaikan ke bu Menteri untuk membuka kasus ini tapi tidak pernah terjadi," bebernya.

Menurut Syahrul, KLKH seharusnya menjelaskan secara terperinci tolak ukur dan metode penilaian yang digunakan pemerintah saat menjatuhkan sanksi kepada 23 perusahaan itu.

"Tapi persoalan akuntabilitas pada penanganan kasus itu bisa dikatakan tidak transparan," katanya.
    
Lebih lanjut Syahrul menegaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang mengandalkan hutan sebagai rumah dan mata pencaharian. Karena itu mereka perlu tahu kategori untuk sanksi pembakaran hutan dan lahan tanpa prosedur.

Bila tidak ada informasi jelas dari KLKH, imbuhnya, dikhawatirkan masyarakat penghuni hutan bisa tergusur oleh perusahaan besar yang mengekploitas hutan dengan bekal izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA