"Kita akan merumuskan dan mengkaji lebih jauh pemberian manfaat tambahan dalam meningkatkan kompetensi bagi pekerja,†kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan VI di Purwakarta, Kamis (11/8).
Agus Susanto menambahkan, setelah berhasil melakukan transformasi kelembagaan seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan mesti terus bersinerj merumuskan langkah-langkah memberi kontribusi terbaiknya, dimana negara, pemerintah dan masyarakat terutama pekerja berharap banyak terhadap keberadaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selama ini, BPJS Ketenagakerjaa sudah memberikan sejumlah manfaat bagi peserta BPJS Ketenagkerjaan yang meliputi manfaat finansial, manfaat perumahan, manfaat kesehatan dan manfaat pangan murah.
Menaker Hanif Dhakiri dalam pembukaan Munas berharap BPJS Ketenagakerjaan memberikan lagi manfaat tambahan untuk meningkatkan kompetensi para pekerja melalui pemberian manfaat ketrampilan.
"Situasi ketenagakerjaan yang memiliki skill dan unskill ini berdampak terjadinya ketimpangan sosial,†kata Menaker.
Karena itu, lanjut Hanif Dhakiri, program jaminan sosial diharapkan bisa menjembatani ketimpangan yang terjadi melalui pemberian manfaat tambahan top up ketrampilan para pekerja. Sehingga mereka yang bekerja di pabri-pabrik pun bisa ditingkatkan kompetensinya sehingga bisa mengembangkan diri mereka lebih baik lagi.
"Kita berharap terjadi peningkatan kepesertaan secara masif dalam program perlindungan sosial dengan pemberian manfaat optimal bagi pekerja untuk mengendalikan ketimpangan yang terjadi,†imbuhnya.
Di bagian lain, Menaker menegaskan, pemerintah membuka diri menampung aspirasi yang berkembang untuk mengembalikan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang semula satu bulan setelah pekerja terkena PHK menjadi 5-10 tahun sesuai filosofi Jaminan Hari Tua (JHT).
"Pada dasarnya pemerintah selalu mendengarkan apa yang menjadi aspirasi teman-teman serikat pekerja, tapi harus ada kajian dan kesepakatan. Kalau memang maunya begitu, pemerintah terbuka. Memang secara prinsip Jaminan Hari Tua (JHT) itu program perlindungan bagi pekerja yang masuki usia pensiun yang diterima gelondongan,†katanya.
Menurut Menaker, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT dikeluarkan karena masalah perlindungan kerja di Indonesia masih menjadi suatu isu sentral. PP Nomor 60/2015 memberi keleluasaan pekerja yang terkena PHK menarik dana JHT (Jaminan hari Tua) satu bulan setelah berhenti bekerja.. Sebelumnya, disyaratkan pekerja baru boleh mengambil dana JHT setelah masa kepesertaan 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.
"Ketika akhirnya dilakukan upgrade (Peraturan Pemerintah) itulah aspirasi pekerja yang berkembang saat itu agar JHT lebih cepat (bisa dicairkan). Tapi kalau sekarang aspirasi serikat pekerja minta dikembalikan 5 tahun atau 10 tahun, monggo, pemerintah terbuka. Nanti kita lakukan pengkajian yang dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan,†terangnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi meminta pemerintah merevisi dan meninjau kembali PP Nomor 60/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46/2015 tentang JHT mengembalikan kepesertaan aktif minimal 5 tahun 1 bulan sesuai dengan aturan jaminan social yang pernah berlaku.
Irsyadi juga mengemukakan, jumlah potensi kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) yang mencapai 62,6 juta, seperti pedagang, nelayan, petani, supir angkot, tukang ojeg maupun yang konvensional termasuk pengacara, dokter bahkan pembantu rumah tangga pun berhak mendapatkan perlindungan resiko dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mempercepat penetrasi pasar terhadap program BPU perlu dipikirkan pola kerjasama memberikan rangsangan insentif yang dihitung berdasarkan prosentase tertentu atas penghasilan penetapan manfaat yang dilaporkan peserta BPU tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan melalui pemberian insentif proporsional bagi wadah yang mampu melakukan perluasan dan kontribusi program.
[sam]
BERITA TERKAIT: