"Saya serius karena tiap hari, siang malam saya ikuti terus soal hotspots," ujar Siti kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (247) malam.
Terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 23 perusahaan yang dikenai sanksi kementeriannya, Siti menerangkan, proses hukumnya masih tetap berjalan.
"Semua
kan sedang berproses setelah belasan tahun selalu jadi masalah," cetusnya.
Namun untuk lebih jelasnya, Siti mengarahkan kepada Dirjen Penegakan Hukum, Roy Rido Sani.
"Langsung ke Dirjen Gakkum saja ya karena soal hukum," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Perhimpunan dan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Irfan Fahmi curiga ada kongkalikong antara perusahaan pembakar hutan dengan kementerian pimpinan Siti Nurbaya. Sehingga sanksi yang seharusnya ditindaklanjuti justru dijadikan arena baru untuk negosiasi perusahaan bersangkutan.
"Seolah-olah menegakkan hukum, padahal yang terjadi sebaliknya," cetus Irfan dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin
.[wid]
BERITA TERKAIT: