Jika usulan mereka diterapkan, maka minat Wajib Pajak untuk berpartisipasi dalam kebijakan tax amnesty bakal berkurang drastis. Konsekuensinya kebijakan tax amnesty berpotensi tidak laku atau tidak optimal.
Padahal, tax amnesty sangat diperlukan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan pajak Indonesia di masa depan. Dengan penerimaan pajak yang lebih besar, pemerintah bisa leluasa membangun infrastruktur dan kesejahteraan sosial masyarakat.
"Itu (usulan fraksi) jelas tidak masuk akal dan tidak mungkin dijalankan," kata pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo di Jakarta.
Seperti diberitakan, Fraksi Demokrat dan PKS menginginkan agar pembayaran uang tebusan hanya untuk menghapus sanksi denda administrasi dan pidana perpajakan.
Adapun utang pokok Wajib Pajak (WP) tetap harus dibayar oleh WP yang mengajukan tax amnesty. Sementara fraksi-fraksi lain menyetujui bahwa utang tebusan pada prinsipnya merupakan pengganti dari utang pokok pajak, sanksi administrasi dan pidana pajak.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan, jika pembahasan tax amnesty terus molor, maka justru merugikan ekonomi Indonesia, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Menurut Misbakhun, kebijakan tax amnesty akan meningkatkan rasio pajak Indonesia yang saat ini masih rendah. Dengan demikian, tax rasio Indonesia bisa sepadan dengan negara-negara yang level ekonominya setara dengan Indonesia.
[wid]
BERITA TERKAIT: