Tentang pemangilan kedua operator, Telkomsel dan Indosat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Direktur Rumah Aspirasi, Dhika Yudistira mengatakan harus ada pengawalan kasus ini dari civil society agar KPPU sebagai pengawas dari persaingan usaha agar lebih objektif dan transparan.
"Jika ini benar adanya yang melanggar UU 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU harus bertindak tegas," ungkap Dhika di Jakarta, Minggu (26/6).
Dia berharap pemerintah dalam mengawasi persaingan usaha di dunia telekomunikasi tetap sehat dan kompetitif. Dan tidak kalah penting, konsumen bisa mendapatkan alternatif di bidang telekomunikasi, dan bisa lebih objektif dalam memilih produk.
"Konsumen harus mempunyai pilihan yang sesuai dengan kemampuan kantong mereka agar terus bisa menikmati akses telekomunikasi. Informasi yang saya dapat dari Indonesia Timur, bahwa disana dikuasai oleh satu oprator karena memiliki jaringan dan sinyal yang kuat. Apabila di suatu daerah dikuasai oleh satu oprator saja, maka operator tersebut bisa seenaknya saja menaikan harga, karena tidak ada persaingan," papar Dhika.
Terakhir, lanjut Dhika, pemerintah harus mencari akar permasalahan dari semua kegaduhan di bidang telekomunikasi. Jika tidak, maka yang akandi rugikan adalah masyarakat.
"Masyarakat juga harus kritis menangapi isu ini, karena mereka bukan hanya harus melihat dari sisi persaingan bisnis saja, tetapi juga harus melihat dari segi regulasi, yaitu tentang isu PP network sharing," tukasnya.
Diketahui, tudingan Telkom Group (Telkomsel) melakukan diskriminasi dalam berbisnis dilontarkan oleh CEO Indosat Alexander Rusli. Indosat menuding tak diperlakukan secara adil dalam negosiasi untuk pembukaan interkoneksi sehingga sulit bersaing di luar Jawa.
[rus]
BERITA TERKAIT: