"Untuk itulah kepesertaan kami perluas ke peserta Bukan Penerima Upah (BPU)," ujar Kepala Bidang Pemasaran BPU Dedi Mulyadi mewakili Kepala Cabang BPJS TK Bekasi Cikarang, Tidar Yanto Haroen dalam keterangannya, Senin (20/6).
Dedi menjelaskan, dengan adanya program ini, para peserta BPU tidak perlu khawatir lagi.
"Karena program ini sudah termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," lanjutnya.
Ditambahkan, program ini nantinya akan menyasar pekerja informal, pedagang, petani, nelayan, tukang ojek dan pengajar non PNS.
"Karena resiko kerja dan resiko sosial dari kelompok ini harus tetap terlindungi." tegasnya.
Menurut Dedi, program ini sudah berjalan tetapi masih lambat, karena kurangnya pemahaman tentang hak konstitusi atas jaminan sosial di kelompok pekerja BPU.
Karenanya, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menjalin kemitraan dengan Elkape sebagai mitra pelaksana edukasi dan sosialisasi terhadap kelompok atau paguyuban yang berpotensi menjadi peserta program BPU.
Ia berharap para pekerja sektor non formal dapat menyadari betul pentingnya mengikuti program ini.
"Agar mereka dapat lebih tenang saat bekerja dan tak lagi khawatir akan jaminan masa depannya." tandasnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Program Elkape, Agung Wahyono menyampaikan bahwa kemitraan dalam program perluasan kepesertaan BPU ini bentuk komitmen lembaganya dalam mengawal dan memperjuangkan SJSN yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Semua demi satu tujuan yaitu perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya seperti rilis dari humas Elkape.
Agung meyakinkan, program ini sangat jelas menjamin hak konstitusi rakyat Indonesia secara keseluruhan.
[wid]
BERITA TERKAIT: