Menaker: Juni, Bulan Kampanye Menentang Pekerja Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 Juni 2016, 10:14 WIB
Menaker: Juni, Bulan Kampanye Menentang Pekerja Anak
hanif dhakiri/net
rmol news logo Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penarikan pekerja anak sebanyak 16.500 orang pada tahun 2016.

Program penarikan pekerja anak yang dilakukan untuk mendukung program Keluarga Harapan (PKH) ini diselenggarakan di 24 Provinsi dan 138 Kabupaten/Kota.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, agar program penarikan pekerja anak ini dapat berjalan optimal dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, pemerintah provinsi,kabupaten, kota, LSM, ILO, Serikat Pekerja, dan asosiasi pengusaha.

"Oleh karena itu kita terus menggalang kerjasama dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan industri, serikat pekerja, orang tua dan masyarakat umum," kata Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (15/6).

Hanif mengatakan, bulan Juni ini dicanangkan sebagai bulan kampanye menentang pekerja anak. Program ini memiliki sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.

Hal ini dilakukan untuk mencegah anak-anak dari pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, dan keterlibatan narkoba. Pemerintah menargetkan menjadi negara bebas pekerja anak tahun 2022.

"Pekerja anak yang ditarik akan dilakukan pendampingan khusus selama empat bulan. Lalu mereka akan disekolahkan di bangku sekolah, SD, SMP, SMA, Pesantren, ataupun kelompok belajar paket A,B dan C," ujar Hanif.

Sejak 2005 sampai 2015, Kemnaker telah menarik 63.663 pekerja anak dan dikembalikan ke satuan pendidikan. Rinciannya, 2008 sebanyak 4.853 orang, 2010 sebanyak 3 ribu orang, 2011 sebanyak 3.060 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang dan 2013 sebanyak 11 ribu orang, 2014 sebanyak 15 ribu dan 2015 sebanyak 16 ribu.

Menaker mengimbau kepada masyarakat apabila ada menemukan pelanggaran ketentuan pekerja anak, untuk segera melapor ke dinas tenaga kerja setempat atau ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA