"Jadi kalau memang tidak terkena PHK dan benar-benar diperlukan jangan ditarik. Tapi sekarang, trendnya menjelang Lebaran selalu banyak penagihan," kata Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis dalam acara Dialog Nasional bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), di Jakarta, Selasa (31/5).
Menurut dia, perubahan regulasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 46/2015 yang berlaku pada 1 Juli 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua memungkinkan pekerja mencairkan dana JHT yang mereka miliki tanpa melihat masa kepesertaan peserta yang sebelumnya diatur selama 5 tahun 1 bulan. Berlakunya PP 60/2015 tentang Perubahan atas PP 46/2015 dengan turunannya melalui Permenaker 19/2015 merupakan faktor utama meningkatnya permintaan klaim JHT di hampir seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, tercatat hingga 7500 permintaan klaim per hari sejak bulan November 2015-Maret 2016, dengan jumlah Rp50-55 miliar per hari pada periode Januari-Maret 2016. Kasus pencairan JHT tersebut meningkat 266% dari sebelum Permenaker No 19 diberlakukan.
"Fakta yang terjadi saat ini, sebanyak 5% dari para pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT, kembali bekerja. Dari 42.041 peserta yang bekerja kembali setelah mencairkan JHT, ternyata sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sementara sisanya bekerja di perusahaan lain, sehingga tabungan masa depan mereka dihabiskan, padahal tabungan itu sangat berguna bagi mereka di masa pensiun nanti," terangnya.
Pencairan dana JHT didominasi peserta dengan masa kepesertaan 1-5 tahun dan 5-10 tahun, dimana para peserta tersebut berada dalam usia produktif mereka untuk bekerja. Sementara di sisi lain, saldo JHT para pekerja berbanding lurus dengan masa kepesertaan yang mana akan dirasakan signifikan saat masa kepesertaan mencapai minimal 20 tahun. Dilihat dari kelompok kerja, rata-rata peserta non aktif memiliki saldo yang relatif kecil dibanding kelompok kerja lainnya. Kesimpulannya adalah tenaga kerja non aktif berasal dari golongan yang memiliki upah rendah.
Hal ini berdampak pula pada profil maturitas kewajiban Dana Jaminan Sosial (DJS) yang sebelumnya dilakukan dengan jangka menengah-panjang menjadi menengah-pendek. Meskipun demikian, tingkat kesehatan keuangan DJS masih dalam batas aman, yaitu 99,39 persen.
Masyarakat pekerja yang ada saat ini mungkin belum merasakan dampak jangka panjang yang nantinya sangat mungkin dihadapi. "Hari tua yang sejahtera harus dipersiapkan dengan matang, salah satunya dengan mengembalikan fungsi JHT sesuai dengan filosofinya," kata Ilyas.
Forum dialog ini juga dihadiri Ketua Dewan Jaminan Sosial, Wahyu Widodo-Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Said Iqbal dan Yorris Riweyai, selaku Presiden KSPI dan Ketua Umum KSPSI.
[sam]