Listrik Masih Byar Pet, Kinerja PLN Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Mei 2016, 22:59 WIB
Listrik Masih Byar Pet, Kinerja PLN Dipertanyakan
net
rmol news logo Masyarakat Peduli Listrik (MPL) memertanyakan kinerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang mengklaim pertumbuhan listrik nasional mencapai 8,5 persen per tahun atau tumbuh 5.700 Megawatt (mw) dalam tiap pertumbuhan ekonomi 6,5 persen sampai 7 persen.

Direktur Eksekutif MPL Tomy Radja menjelaskan, pihaknya telah menelusuri kebenaran pertumbuhan tersebut pada pelanggan di wilayah Sumatera. Ternyata, fakta yang didapatkan cukup mengejutkan lantaran pemadaman listrik secara rutin kerap terjadi. Pantauan itu diukur di wilayah Sumatera yang warganya intens menggunakan listrik ketimbang wilayah timur Indonesia. Selain itu populasinya nomor dua setelah pulau Jawa.

"Namun, nyaris bisa dikatakan pasca Reformasi 1998 atau minimal 10 tahun terakhir masyarakat di kota besar seperti Banda Aceh, Binjai, Medan, Tanah Karo, Porsea, Balige, Siborongborong, Tarutung, Sidempuan, Sibolga, Padang, dan Pekanbaru sampai hari ini masih kerap mengalami pemutusan listrik secara rutin," jelas Tomy dalam keterangan persnya, Selasa (3/5).

Ironisnya saat warga aktif membayar listrik dalam bentuk pulsa token, namun pemadaman secara bergilir kerap terjadi. Bahkan, pemadaman terjadi antara dua sampai tiga kali dalam sehari dengan durasi tiga sampai tujuh jam.

"Ini menggelitik bagi kami untuk mengetahui mengapa peningkatan pertumbuhan listrik itu tidak berkorelasi lurus terhadap berkurangnya durasi byar pet itu," ujar Tomy.

Dengan instrumen yang dimiliki, seharusnya PT. PLN tidak sulit memasarkan pertumbuhan listrik tersebut. Namun ternyata asumsi itu tidak sepenuhnya benar. Realita sementara yang dikumpulkan tim investigasi MPL membuktikan ada tiga faktor penyebab rakyat masih belum mendapatkan hak atas energi listrik. Yakni dalam kurun 10 tahun lalu segala perencanaan pendistribusian energi listrik tidak maksimal direalisir pucuk manajemen yang kemudian mengalir ke level bawah.

Kedua, keinginan pemerintah pusat bersama dengan DPR RI untuk meratakan penikmat listrik ditambah dengan tuntutan masyarakat tidak bersambut dengan baik di level pemerintah daerah baik provinsi apalagi kabupaten/kota.

"Perilaku penentangan terhadap misi pelayanan rakyat tersebut beragam. Mulai yang biasa yakni tidak dengan tegas mendukung sampai dengan tidak mengizinkan jika tanah milik penguasa daerah akan dilalui pembangunan PT. PLN. Bahkan ada penentangan yang tidak lazim dengan menggunakan instrumen peraturan daerah (Perda) di Indragiri Hulu, provinsi Riau," tutur Tomy.

Yang sangat memiriskan justru karena faktor dari segelintir masyarakat itu sendiri. Ada karena posisi sosial ekonominya bahkan karena keluarganya adalah penguasa daerah.

"Ini yang menjadi agak membuat posisi masyarakat kebanyakan menjadi tidak dapat menikmati listrik. Jadi, belum selaras antara keinginan rakyat untuk mendapatkan hak atas energi listrik yang kemudian diupayakan pemerintah bersama DPR dengan mental model pejabat daerah serta segelintir orang," jelas Tomy.

Hal tersebut seharusnya bisa dikikis habis oleh seluruh tingkatan pemerintah dan penegak hukum. Apalagi Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Perpres Nomor 4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

"Masak perhatian besar dari kepala negara tidak direalisir kepala daerah yang tidak memahami hak rakyat. Instrumen hukum negara seharusnya secara otomatis bergerak bersama atas pembangkangan terselubung itu," tegas Tomy. [wah] 

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA