Dalam rilis tertulis yang diterima redaksi pagi ini (Senin, 21/3), disebutkan sejumlah pertimbangan hukum dan kesimpulan dari mediator Disnakertrans DKI Jakarta hingga membuat anjuran bernomor 13/ANJ/D/III/2016 tersebut.
Pertama, permasalahan berawal ketika PT Tunas Bola, melalui First Asia Consultan mengevaluasi dan assesmen potensi seluruh pekerja. Selanjutnya PT Tunas Bola mengumumkan jika 31 orang karyawannya tidak lolos untuk menempati posisi yang ada. Terhadap 31 orang yang tidak lolos seleksi terdapat 16 orang, yang menerima PHK atau pensiun dini. Sementara 15 orang lainnya menolak.
Kedua, penolakan 15 pekerja untuk diakhiri hubungan kerjanya dengan pengusaha adalah dapat dipertimbangkan mengingat evaluasi assesmen adalah dipergunakan untuk mengetahui pemetaaan potensi pekerja guna menempati posisi pekerjaan. Bukan untuk mengakhiri hubungan kerja.
Ketiga, alasan pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap 15 pekerja adalah tidak dapat dipertimbangkan mengingat perusahaan masih melakukan upaya rekruitmen besar-besaran. Bahkan PT Tunas Bola masih membuka lowongan pekerjaan di media massa.
Hal tersebut menunjukkan perusahaan tidak berupaya untuk menghindari PHK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 151 ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu: "Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerjaâ€.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan kesimpulan di atas, maka Disnakertrans DKI Jakarta mengeluarkan anjuran. Pertama, agar PT Tunas Bola, anak perusahaan Kompas Gramedia untuk memanggil kembali 15 pekerja agar bekerja kembali di PT. Tunas Bola, unit usaha di bawah Kompas Gramedia, pada posisi yang sama.
Kedua, Kompas Gramedia tetap membayar upah dan hak-hak pekerja selama pekerja tidak dipekerjakan. Ketiga, pekerja sebagaimana tersebut pada poin pertama agar melapor ke Perusahaan dan bersedia kembali bekerja seperti biasa.
Keempat, kedua belah pihak harus memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima Surat Anjuran dimaksud. Apabila para pihak dapat menerima anjuran ini, maka Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan membantu membuat Perjanjian Bersama.
Namun, bila kedua belah pihak atau salah satu pihak menolak anjuran ini, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Keputusan anjuran ini sekaligus membuktikan jika perusahaan PT Tunas Bola, salah satu unit di bawah Kompas Gramedia, telah salah dalam mem-PHK karyawannya. Kesalahan ini tentu harus mereka perbaiki. Ini merupakan kemenangan pihak karyawan yang selama ini mereka tunggu-tunggu," tutur Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum 15 karyawan KG yang terkena PHK.
Simon Hutagalung, salah seorang karyawan PT Tunas Bola yang terkena PHK, menyambut baik keputusan dari Disnakertrans DKI Jakarta itu.
"Ini kemenangan moral yang sangat penting bagi kami karena bisa menunjukkan jika karyawan tidak bisa semena-mena di-PHK, tanpa melalui proses yang benar sesuai dengan undang-undang," ucap staf artistik tabloid Bola tersebut.
[wid]
BERITA TERKAIT: