Tax Amnesty Gagal, Indonesia Terancam Utang Lebih Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 01 Maret 2016, 14:48 WIB
Tax Amnesty Gagal, Indonesia Terancam Utang Lebih Besar
ilustrasi/net
rmol news logo Indonesia bisa terjerat utang luar negeri yang besar jika langkah memperluas basis pajak baru gagal dilakukan akibat pembatalan pengampunan pajak (tax amnesty).

Bahkan, ekspansi fiskal untuk membiayai pembangunan pun menjadi terhambat karena pemerintah harus memangkas anggaran pembangunan.

"Ini akan jadi tanggung jawab dan beban moral DPR juga karena mereka turut membahas APBN tiap tahun,” jelas Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, kepada wartawan, Selasa (1/3).

Dia yakin, penundaan maupun pembatalan RUU Tax Amnesty akibat tidak disetujui DPR akan membuat kerugian lebih besar ketimbang dampak positifnya. Selain menurunkan kredibilitas pemerintah, animo dan partisipasi wajib pajak pun akan rendah ke depannya.

Dia tambahkan, Indonesia tidak akan bisa menambah basis wajib pajak baru, meskipun era Automatic Exchange of Information (AEoI) diberlakukan pada 2018. Pasalnya, para wajib pajak akan terus melakukan penghindaran kewajibannya dengan berbagai modus.

Era AEoI tidak serta merta dapat menambah wajib pajak baru. Selain upaya penghindaran kewajiban oleh para wajib pajak, upaya mengejar para wajib pajak oleh otoritas pajak Indonesia membutuhkan revisi UU Perbankan.

Era AEoI membutuhkan regulasi yang mendukung, seperti keterbukaan informasi di dalam negeri dari sistem perbankan, dan ketersediaan data dari otoritas pajak berbagai negara terhadap keberadaan aset WNI.

Jika otoritas pajak Indonesia tidak bisa mendapatkan informasi keberadaan aset-aset WNI di luar negeri, otomatis penerimaan pajak tidak akan bertambah, sehingga pembiayaan pembangunan akan mengandalkan utang luar negeri yang akan terus semakin membesar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA