Pungutan Dana Ketahanan Energi Tak Jadi 5 Januari 2016?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 02 Januari 2016, 13:33 WIB
Pungutan Dana Ketahanan Energi Tak Jadi 5 Januari 2016?
foto :net
rmol news logo Pemerintah akhirnya memutuskan mengkaji ulang kebijakan pungutan dana ketahanan energi (DKE) yang akan diambil dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Kajian difokuskan pada mekanisme dan payung hukum pungutan.

Dengan adanya keputusan yang diambil pemerintah setelah mendengar masukan sejumlah kalangan, pelaksanaan pungutan DKE bisa mundur dari target pemerintah, yaitu 5 Januari 2016.

Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Monty Girianna menjelaskan, aturan yang diperlukan agar DKE bisa diimplementasikan adalah Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, kerangka hukumnya tengah disusun, salah satu isinya mengatur pemanfaatan dana tersebut, misalnya untuk mengembangkan energi baru terbarukan.

"Jadi, kami masih melihat Undang-undang mana yang pas untuk basis itu, mau pakai Undang-Undang Energi atau Undang-Undang Migas," ujar Monty di Jakarta, belum lama ini.  

Pemerintah berdalil pungutan DKE merupakan amanat dari UU 30/2007 tentang Energi, khususnya mengenai peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014  tentang Kebijakan Energi Nasional.

DKE ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti meningkatkan rasio kelistrikan, mendorong eksplorasi migas dan energi baru terbarukan serta dana BBM jika harga minyak tinggi sehingga tidak memberatkan rakyat.

Sekadar informasi, pemerintah ingin memberlakukan DKE bersamaan di saat harga premium dan solar yang dimulai 5 Januari 2016. Harga premium turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 7.150 per liter dan solar dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650/liter.

Dari harga baru tersebut, pemerintah memungut DKE sebesar Rp300/liter untuk solar dan Rp 200/liter untuk premium.

DKE pada tahun 2016 diperkirakan akan terkumpul sebesar Rp16 triliun.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA