Wakil Ketua DPR: UU Tidak Mengatur Pemerintah Boleh Kutip Dana BBM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Desember 2015, 11:33 WIB
Wakil Ketua DPR: UU Tidak Mengatur Pemerintah Boleh Kutip Dana BBM
agus hermanto/net
rmol news logo Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang mengutip dana ketahanan energi dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Alasannya, tidak ada UU yang mengatur tentang itu.

"Dana ketahanan energi ini di dalam undang-undang energi tidak ada norma yang mengharuskan bahwa pemerintah dapat mengutip uang dari rakyat dari harga BBM yang harus dibayar oleh masyarakat," tegasnya di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/12).

Kebijakan pemerintah tersebut dinilainya justru bisa membuat ekonomi bangsa semakin terpuruk.

"Saya juga memperingatkan kepada menteri ESDM (Sudirman Said), hal ini sangat hati-hati, ini akan menjadi bola salju yang menjadikan pemerintahan kita menjadi terpuruk lagi di bidang ekonomi," ujarnya.

Kondisi ini membuat persaingan harga BBM tidak sehat. Bagaimana tidak, harga BBM dari negara lain lebih murah dibandingkan yang dijual Pertamina. Belum lagi menghadapi Masyarakat Eknonomi ASEAN (MEA).

"Kita ketahui sekarang MEA sudah terbuka, kalau MEA terbuka akhirnya dengan harga BBM kita yang lebih tinggi dari pada negara-negara ASEAN, ini akan menjadikan persaingan dari pada ekonomi menjadi tidak sehat," terangnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA