Harga Premium dari Rp 7.300 per liter yang seharusnya turun menjadi Rp 6.950/liter diharga keekonomiannya. Tapi karena ada pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp 200/liter maka harga Premium jadi Rp 7.150/liter.
Sedangkan untuk harga solar dari Rp 6.700/liter, yang harga keekonomiannya saat ini adalah Rp 5.650/liter sudah termasuk subsidi Rp 1.000/liter kemudian diterapkan pungutan dana ketahanan energi Rp 300/liter menjadi Rp 5.950/liter. Harga dan pungutan tersebut akan diberlakukan mulai 5 Januari 2016 mendatang.
Bagi Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika, keputusan tersebut blunder. Mengapa? Pemerintah tidak memiliki landasan hukum jelas dan sejatinya baru hanya sebatas pemikiran.
"Arena memungut uang itu hanya bisa dalam dua bentuk berdasar UU, yaitu pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Nah ini memungut dalam bentuk apa?†kata Kardaya saat dikontak di Jakarta, Jumat (25/12).
Dia tegaskan, pemungutan dana ketahanan energi ini tidak bisa serta merta diterapkan hanya berdasarkan kebijakan semata. Terlebih pemungutan dana tersebut tidak atas dasar persetujuan Komisi VII.
"Harus ada dasar hukumnya, pemerintah seharusnya membentuk dulu dasar hukumnya dalam UU yang bisa menjadikan dasar hukum untuk melakukan pemungutan itu,†jelas Kardaya.
[wid]
BERITA TERKAIT: