"Kenapa hubungan bisnis to bisnis dibawa ke ranah korupsi?,"cetus Irfan kepada wartawan di Jakarta.
Mulanya pada 2003, ulas Irfan, VSIC membeli
cessie dari BPPN. VSIC mengikuti lelang yang keempat program penjualan aset-aset dan lalu dimenangkan dengan nilai tawar Rp 32 miliar.
"Kemudian kita ditetapkan sebagai pembeli pada 2012. Debitur lalu (PT Adyaesta Ciptatama) meminta kami bertemu dan bernegosiasi untuk membeli kembali, nah karena hitung-hitungannya tidak ketemu kenapa dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta," tegasnya.
Dan anehnya, menurut dia, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi bahkan diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
"Dan mungkin Kejagung hitung-hitung juga kali ya, lalu ada selisih, makanya masuk ke korupsi katanya," tutupnya
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: