JELANG MEA 2015

Pelabuhan di Indonesia Belum Memadai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Agustus 2015, 21:15 WIB
Pelabuhan di Indonesia Belum Memadai
ilustrasi/net
rmol news logo . Sebagai negara kepulauan, Indonesia harus bisa mempersiapkan pelabuhan-pelabuhan agar bisa bersaing dengan pelabuhan di negara lain. Perbaikan serta persiapan tersebut juga harus segera dilakukan guna menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang akan mulai berlaku pada akhir tahun 2015 ini.

"MEA ini dibanyak sektor, termasuk pelabuhan. Kita harus punya program jelas supaya pelabuhan kita ini lingkupnya tidak hanya domsetik tapi juga bersaing di negara-negara, minimal di Asia," ujar Ketua Umum Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPKU FHUI),  Kurnia Toha, dalam seminar Singkronisasi pengaturan di sektor pelabuhan dalam rangka meningkatkan daya saing indonesia di dunia internasional, di Jakarta, Senin (24/8).

Menurutnya, keberadaan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia cukup tertinggal dengan negara-negara lain, termasuk dengan negara tetangga. Oleh karena itu, dirinya sangat berharap agar pemerintah mau konsisten untuk mengembangan pelabuhan di Indonesia.

"Walapun agak susah untuk mengejar ketertinggalan kita, yang harus ditekankan memang lingkupnya. Kita tidak bisa bicara lagi bicara persaingan pelabuhan di Indonesia, tapi dengan Malaysia, Singapura, Hong Kong, dengan negara lain," harapnya.

Kurnia jelaskan, lambannya perkembangan pelabuhan di Indonesia serta kurangnya persiapan jelang MEA salah satunya karena belum adanya kesepahaman terkait penafsiran undang-undang. Pahadal, terkait bisnis pelabuhan yang dijalankan oleh BUMN pada dasarnya sudah diatur dalam undang-undang.

"Undang-undang yang mengatur kewenangan itu, sehingga tidak perlu lagi pemberian wewenang-wewenang lain," imbuhnya.

Salah satu poin yang diperdebatkan dalam Undang-undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran adalah mengenai pemberian konsesi di pelabuhan. Dalam Pasal 83 ayat 4 disebutkan, Otoritas Pelabuhan sebagai wakil pemerintah diberikan wewenang untuk memberikan konsesi kepada badan usaha. Sementara pasal 344 ayat 3 menyebutkan bahwa kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap diusahakan oleh BUMN.

"Ini kan masalah penafsiran, kalau sudah ada kesepagaman akan peraturan ini saya kira selesai. Tinggal pelindo duduk bareng dengan kemenhub samakan persepsi," terang Kurnia.

Dia menambahkan, jika dilihat dari sejarah pelabuhan di seluruh dunia, kegiatan kepelabuhan itu dasarnya peraturan undang-undang, jadi kewennangan dia berikan oleh undang-undang.  "Sehingga kalau sudah ada peraturan tidak perlu lagi ada izin, izin kan wujud dari peraturan. Kalau aturannya memberikan kepada suatu badan usaha untuk bisa melaksanakan itu, tentu tidak diperlukan lagi izin itu," tuturnya.

Jika nantinya semua pihak telah sepaham, lanjut dia, tinggal bagaimana Pelindo bisa bersaing di tingkat dunia. "Kita ini nomor 22 dunia, masih jauh sekali. Pelabuhan singapur sudah mengelola 13 pelabuhan di berbabagi negara. Jadi negara lain sudah jauh lebih siap. Kalau tidak segera disipakan di MEA kita masih jauh tertinggal," tegasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA