Adapun rinciannya
Pre-Custom: 2.7 hari,
Custom: 0.5 hari dan
Post-Custom: 1.5 hari. Untuk informasi lebih jelasnya pemangku kepentingan dan masyarakat dapat diperoleh melalui situs www.indonesiaport.co.id.
Lebih lanjut disebutkan melalui siaran per Kemenko Maritim, untuk mempercepat proses Pre-Custom, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor.
Ada tiga kebijakan penting tertuang di dalam Permendag ini, yaitu: a) Setiap Importir wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API), b) Importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba, c) Importir harus mengetahui peraturan perundangan di bidang impor. Informasi kebijakan ini dapat diakses melalui Portal: http://inatrade.kemendag.go.id. Apabila importir tidak memiliki perijinan impor maka API bisa dibekukan dan barang harus di re-ekspor oleh importir.
Sesuai instruksi Menteri Pertanian maka Direktorat-Direktorat Jenderal lingkup Kementerian Pertanian wajib mempercepat pemberian rekomendasi kepada Badan Karantina Pertanian agar proses perijinan bisa berlangsung lebih cepat dan secara on-line. Di samping itu, Menteri Perindustrian juga telah menginstruksian kepada jajarannya agar proses perijinan di pelabuhan juga harus dilaksanakan secara online.
Selanjutnya sebagaimana amanat UU 17/2008 tentang Pelayaran maka seluruh proses Pre-Custom, Custom dan Post-Custom harus dipantau dan dikendalikan oleh Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai regulator, dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Dalam pertemuan, semua peserta sepakat bahwa OP adalah pengendali utama di pelabuhan dan kelembagaannya perlu diperkuat, termasuk data dari Bea Cukai harus segera direplikasi setiap saat kepada OP. Pihak Kemenhub dan OP menyatakan bahwa saat ini tengah dibangun portal INAPORTNET yan segera diuji-coba pada September 2015 yang akan datang.
Ditjen Bea Cukai meningkatkan sistem Jalur Merah, Jalur Kuning, Jalur Hijau dan Jalur Mitra Prioritas di Pelabuhan. Khusus bagi kontainer-kontainer bermasalah di Jalur Merah, maka Ditjen Bea Cukai segera menyiapkan lahan khusus di Lini II sehingga tidak mengganggu dwelling time.
Semua proses perizinan sudah bergerak ke arah daring, namun apabila para pengguna jasa ke pelabuhanan memiliki masalah maka dapat berkonsultasi pada 'Help Desk' di Pusat Penanganan Perizinan Impor-Ekspor Terpadu (P3IET), Terminal Penumpang Tanjung Priok.
Progress penanganan dwelling time ini akan dievaluasi oleh Menko Kemaritiman dan Menteri Perdagangan bersama instansi terkait, setiap bulan sekali.
[wid]
BERITA TERKAIT: