"Sekarang prosesnya sedang berjalan. Ini butuh waktu. Kalau revisi cuma mengetik doang itu sehari bisa. Masalahnya harus koordinasi dan rapat dengan banyak pihak," ucap Menteri Tenaga Kerja hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7).
Dalam revisi nanti, lanjutnya, poin utama yang dimasukkan adalah waktu pencairan JHT bagi buruh yang kena PHK atau berhenti sebelum masa pensiun. Nantinya, mereka tidak harus menunggu sampai 10 tahun untuk mencairkan tunjangan itu.
"Kan poin utama yang dirisaukan soal pencaiaran yang dikaitkan dengan PHK atau mereka yang berhenti bekerja itu. Ketika mereka diberi pengecualian oleh presiden dan dijadikan sebagai poin dalam revisi PP JHT jadi sudah tidak ada soal," ucap menteri asal PKB ini.
Setelah direvisi, PP tersebut akan langsung efektif. Tidak perlu meminta persetujuan ke DPR seperti perubahan UU.
"Kalau PP itu ranah pemerintah, kalau sudah ditandatangani presiden itu berlaku. Jadi kalau ada revisi, tunggu revisi dulu," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: