Menteri Hanif: Revisi PP JHT Tidak Bisa Dikebut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Juli 2015, 18:13 WIB
Menteri Hanif: Revisi PP JHT Tidak Bisa Dikebut
rmol news logo . Walau cuma menambahkan pasal pengecualian, revisi Peraturan Presiden (PP) Jaminan Hari Tua (JHT) butuh waktu lama. Sebab, banyak pihak yang harus diajak koordinasi.

"Sekarang prosesnya sedang berjalan. Ini butuh waktu. Kalau revisi cuma mengetik doang itu sehari bisa. Masalahnya harus koordinasi dan rapat dengan banyak pihak," ucap Menteri Tenaga Kerja hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7).

Dalam revisi nanti, lanjutnya, poin utama yang dimasukkan adalah waktu pencairan JHT bagi buruh yang kena PHK atau berhenti sebelum masa pensiun. Nantinya, mereka tidak harus menunggu sampai 10 tahun untuk mencairkan tunjangan itu.

"Kan poin utama yang dirisaukan soal pencaiaran yang dikaitkan dengan PHK atau mereka yang berhenti bekerja itu. Ketika mereka diberi pengecualian oleh presiden dan dijadikan sebagai poin dalam revisi PP JHT jadi sudah tidak ada soal," ucap menteri asal PKB ini.

Setelah direvisi, PP tersebut akan langsung efektif. Tidak perlu meminta persetujuan ke DPR seperti perubahan UU.

"Kalau PP itu ranah pemerintah, kalau sudah ditandatangani presiden itu berlaku. Jadi kalau ada revisi, tunggu revisi dulu," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA