Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah akan Upayakan Bahan Baku Gula Rafinasi Tak Impor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 27 Juni 2015, 10:46 WIB
Pemerintah akan Upayakan Bahan Baku Gula Rafinasi Tak Impor
foto:dok
RMOL. Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui bahwa bahan baku gula rafinasi atau raw sugar masih impor.

"Ini adalah gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan dan minuman," jelas Saleh Husin saat melakukan kunjungan kerja ke pabrik gula rafinasi, PT Sugar Labinta di Kelurahan Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, (Sabtu, 27/6).

Menperin didampingi Dirjen Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto dan anggota DPR Frans Agung Mula Putra. Tampak pula Direktur Utama PT Sugar Labinta, Ali Sanjaya.

Meski begitu, dia mengungkapkan, pemerintah akan mengupayakan agar raw sugar tersebut tidak lagi impor. "Ke depan kita tetap menekankan agar industri gula rafinasi tidak impor, secara bertahap impor dikurangi," ucapnya.

Caranya, raw sugar diproduksi dari tebu dalam negeri. Makanya, dia mengatakan, perlu lahan untuk menanam tebu tersebut. "Minimal 10 ribu hektar lahan untuk produksi satu pabrik gula," ucapnya.

Untuk mendapatkan lahan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah dan instansi lainnya.

Industri gula rafinasi mulai tumbuh di Indonesia pada tahun 2004. Yaitu ada tiga perusahaan, PT Angels Product, PT Jawamanis Rafinasi, dan PT Sentra Usahatama Jaya. Seiring dengan semakin tumbuh berkembangnya Industri makan dan minuman diikuti pula berdirinya beberapa pabrik gula rafinasi (PGR).

Saat ini ada 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia, yang tersebar di provinsi Banten (6 perusahaan), Makassar-Sulawesi Selatan (1 perusahaan), Cilacap-Jawa Tengah (1 perusahaan), Lampung, (1 perusahaan), Jawa Barat (1 perusahaan) dan Medan-Sumatera Utara (1 perusahaan). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA