RUU Perbankan Akan Batasi Operasional Bank Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 Mei 2015, 16:26 WIB
RUU Perbankan Akan Batasi Operasional Bank Asing
rmol news logo . Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan dipastikan akan mengatur terkait pembatasan kepemilikan bank asing di Indonesia.

Begitu dikatakan ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad dalam acara bertajuk "Strategi Mewujudkan Arsitektur Sistem Keuangan dan Perbankan Nasional yang Tangguh" di Hotel Borobudur, Jakarta (Rabu,13/5).

Walau begitu, Fadel bilang, pembahasannya masih belum final. Pihaknya ingin melibatkan masyarakat dengan cara meminta masukkan.

"Belum, memang sebelumnya banyak pikiran mengatakan cukup 40 persen, tapi sampai saat ini belum final pembahasannya," terang Fadel.

Mantan Gubernur Gorontalo itu juga bilang, UU perbankan ini nantinya akan memberikan batasan yang jelas antara bank asing dan bank nasional.

"Dalam RUU ini juga akan ada pengaturan tegas terkait izin operasional bank asing yang tidak boleh beroperasi serta membuka cabang-cabang hingga ke tingkat pedesaan," sambungnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pembatasan operasional ini akan mengatur agar bank asing tidak memiliki cabang di desa-desa.

"Diharapkan nantinya bank asing tidak lagi mendominasi serta menggerus kepentingan nasional, sebab kedaulatan perbankan merupakan aspek penting dalam menunjang sistem ekonomi nasional," demikian mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA