LPDB Gandeng Polri dan Kejaksaan untuk Satukan Persepsi Dana Bergulir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 April 2015, 19:24 WIB
LPDB Gandeng Polri dan Kejaksaan untuk Satukan Persepsi Dana Bergulir
kemas danial/net
rmol news logo Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) mencegah terjadinya kasus hukum dalam proses penyaluran dana bergulir. Koordinasi terus dilakukan bersama lembaga penegak hukum.

Sekretaris Kementerian KUKM, Agus Muharam menekankan hal itu penting dilakukan lantaran belum ada persamaan persepsi antara KUMKM dan penegak hukum.

"Konsekuensi hukumnya selalu ada baik itu perdata maupun pidana, apabila tidak sesuai prosedur Undang-undang," kata Agus, dalam sambutannya di acara Focus Grup Discussion tentang "Filosofi, Status dan Konsekuensi Hukum Pengelolaan Dana Bergulir", di SME Tower Jakarta, belum lama ini.

Hadir dalam acara itu, perwakilan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, dan Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, akademisi dan pejabat terkait lainnya.

Agus mengakui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM memberikan akses seluasnya dengan syarat yang mudah dan bunga yang ringan bagi para pengusaha UMKM untuk memperloleh pinjaman dana. Sayangnya, kemudahan itu justru menjadi masalah lantaran kurangnya jumlah kantor cabang untuk mengawasi dana pinjaman itu.

"Karenanya pembukaan kantor cabang di daerah harus mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait," ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Direktur Utama LPDB, Kemas Danial. Tahun ini ditargetkan pembukaan cabang di tiap daerah. Menurut Danial,  minimnya kantor cabang menjadi faktor lemahnya pengawasan terhadap pinjaman dan berimbas pada kelemahan hukum.

"Sehingga lebih mudah masuk ke dalam ranah hukum," ujarnya.

Selain kantor cabang, Danial juga bakal mengetatkan syarat penerimaan pinjaman. Target di 2015 bukan kuantitas atau banyaknya penyaluran pinjaman, tapi kualitasnya. Hal itu disesuaikan dengan program Nawacita Presiden Jokowi.

"Pengetatan yang dilakukan LPDB, tidak menyurutkan animo para pelaku UMKM dalam mengajukan proposal pinjaman. Pengetatan lebih ditekankan kepada penjaminan aset 100 persen," jelasnya.

Terkait masalah hukum, kata dia, tak perlu menjadi ketakutan bagi pelaku UMKM dan LPDB. Pasalnya, penyaluran dana bergulir sudah mendapat penilaian baik dari kementerian keuangan, terhadap kinerja layanan dan keuangan badan layanan umum. Penilaian tersebut juga menegaskan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan LPDB juga meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

"Dengan nilai kolektabilitasnya masih di angka dua persen," imbuhnya.

Selain itu, saat ini LPDB punya kelebihan dana dari hasil jasa layanan sebesar Rp 400 miliar.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA