Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna mengatakan, industri kehutanan nasional terancam berhenti jika pemerintah tetap memberlakukan Peraturan PeÂmerintah (PP) No.71/2014 tenÂtang lahan gambut.
Padahal, kata dia, industri kehutanan merupakan industri strategis dan penyumbang deÂvisa negara 6 miliar dolar AS dan menyedot lapangan pekerjaan bagi 300 ribu orang.
"Tapi sampai sekarang belum berani ambil sikap, apalagi keputusan karena masih memÂpertimbangkan berbagai masuÂkan," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Nana mengatakan, pemerintah harus memiliki keberanian merevisi PP ini untuk mendukung keÂpentingan nasional. "Indonesia punya banyak kelebihan dalam pengelolaan hutan dibanding negara lain dan ini menjadi ancaman bagi bisnis mereka," katanya.
Menurut dia, salah satu keluÂhan industri adalah mengenai aturan muka air lahan gambut yang saat ini ditetapkan minimal 0,4 meter dan ketentuan pemanÂfaatan lahan gambut sebagai area komersial.
Sekretaris Jenderal KemenÂterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hadi Daryanto mengatakan, pihaknya masih menunggu masukan dari berbagai pihak terkait sebelum membahas rencana revisi PP gambut.
Menurut dia, pemerintah saat ini dalam posisi menerima setiap masukan dari berbagai pihak terkait pengelolaan lahan gamÂbut. Hadi mengatakan memang banyak desakan untuk merevisi aturan tersebut karena dinilai merugikan kalangan pengusaha sawit dan kehutanan.
Namun, lanjutnya, untuk melakukan revisi diperlukan telaah dan kajian yang menyeÂluruh sehingga alasan untuk merevisi bisa dipertanggungÂjawabkan. "Sekarang silakan uraikan dampak dari PP gambut di sektor ekonomi, lingkungan, dan sosial. Lalu usulkan secara resmi kepada kami sebagai baÂhan masukan," katanya. ***