PP Gambut Tidak Direvisi 300 Ribu Pekerja Bakal di PHK

Senin, 30 Maret 2015, 08:34 WIB
PP Gambut Tidak Direvisi 300 Ribu Pekerja Bakal di PHK
ilustrasi, lahan gambut
rmol news logo Pemerintah diminta untuk merevisi peraturan pemerin­tah (PP) lahan gambut untuk melindungi industri kehutanan nasional.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna mengatakan, industri kehutanan nasional terancam berhenti jika pemerintah tetap memberlakukan Peraturan Pe­merintah (PP) No.71/2014 ten­tang lahan gambut.

Padahal, kata dia, industri kehutanan merupakan industri strategis dan penyumbang de­visa negara 6 miliar dolar AS dan menyedot lapangan pekerjaan bagi 300 ribu orang.

"Tapi sampai sekarang belum berani ambil sikap, apalagi keputusan karena masih mem­pertimbangkan berbagai masu­kan," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Nana mengatakan, pemerintah harus memiliki keberanian merevisi PP ini untuk mendukung ke­pentingan nasional. "Indonesia punya banyak kelebihan dalam pengelolaan hutan dibanding negara lain dan ini menjadi ancaman bagi bisnis mereka," katanya.

Menurut dia, salah satu kelu­han industri adalah mengenai aturan muka air lahan gambut yang saat ini ditetapkan minimal 0,4 meter dan ketentuan peman­faatan lahan gambut sebagai area komersial.

Sekretaris Jenderal Kemen­terian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hadi Daryanto mengatakan, pihaknya masih menunggu masukan dari berbagai pihak terkait sebelum membahas rencana revisi PP gambut.

Menurut dia, pemerintah saat ini dalam posisi menerima setiap masukan dari berbagai pihak terkait pengelolaan lahan gam­but. Hadi mengatakan memang banyak desakan untuk merevisi aturan tersebut karena dinilai merugikan kalangan pengusaha sawit dan kehutanan.

Namun, lanjutnya, untuk melakukan revisi diperlukan telaah dan kajian yang menye­luruh sehingga alasan untuk merevisi bisa dipertanggung­jawabkan. "Sekarang silakan uraikan dampak dari PP gambut di sektor ekonomi, lingkungan, dan sosial. Lalu usulkan secara resmi kepada kami sebagai ba­han masukan," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA