"Dengan adanya foto di sertifikat tanah maka akan lebih mudah kan mengenali mana sertifkat asli atau yang palsu," jelas Menteri Agraria, Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan persnya, Sabtu (14/3).
Namun begitu, untuk sertifikat tanah yang lama tetap akan berlaku.
"
Insya Allah akhir 2015 nanti sudah keluar yang pakai foto. Kalau yang lama tetap berlaku," ucapnya.
Untuk merealisasikan hal ini, Kementerian Agraria akan menggandeng perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). "Nanti akan ada MoU dengan Peruri," imbuhnya.
Lebih lanjut Ferry memberi wejangan untuk anak buahnya. Dia meminta bila ada sertifikat ganda diminta bukti fotokopi pelapornya.
"Takutnya gara-gara nama sama atau nama desa sama mereka bilang ini sertifikat ganda," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: