Spire Indonesia: Rosita Iskandarsjah Bukan Korban Pemecatan Sepihak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Maret 2015, 20:03 WIB
Spire Indonesia: Rosita Iskandarsjah Bukan Korban Pemecatan Sepihak
rmol news logo Rosita Iskandarsjah atau Okky bukanlah korban pemecatan sepihak dari PT Spire Indonesia. Okky mengajukan surat pengunduran diri efektif tanggal 11 Februari 2013 dan diterima oleh pimpinan perusahaan.

Selanjutnya pimpinan perusahaan yang berbasis di Singapura itu mulai mencari orang lain untuk menggantikan posisi bersangkutan. Belakangan Rosita meminta kembali digunakan jasanya sebagai freelancer part time di PT Spire Indonesia dengan posisi dan upaya yang sama.

Demikian klarifikasi advokat dan konsultan hukum PT Spire Indonesia melalui hak jawab tertulisnya yang diterima redaksi, hari ini (Senin, 9/3). (Baca: Korban PHK Sepihak Tuntut PT Spire Indonesia Tunaikan Kewajiban).

Untuk diketahui pula, Okky bekerja sama dengan PT Spie Indonesia selaku penyedia jasa sejak 1 Maret 2010 berdasarkan Kontrak Utama Pengembangan Bisnis. Namun per tanggal 1 Maret 2013, Rosita resmi diterima kembali sebagai freelancer part time Client Service PT. Spire Indonesia dengan perubahan upah yang disesuaikan dengan posisinya saat itu.

Seiring berjalannya waktu, pimpinan perusahaan melihat kinerja dan penjualan yang menurun serta kurang baik selama beberapa bulan. Hingga akhirnya pimpinan perusahaan berusaha menyampaikan saran dan kritik kepada Rosita, akan tetapi ditafsirkan sebagai bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Sejak Agustus 2013, Sdr. Rosita Iskandarsjah tidak pernah datang lagi ke kantor PT Spire Indonesia,"  jelas isi surat tersebut.

Rosita memang datang ke kantor lagi untuk meminta pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yakni 10 kali gaji. Namun ditolak secara baik-baik dengan alasan sebelumnya Rosita tidak mau mendandatangi kontrak kerja yang telah diberikan dan lebih memilih menjadi freelancer part time.

"Hal tersebut membuat Sdri, Rosita Iskandarjah marah dengan pimpinan perusahaan sampai menunjukkan perilaku yang tidak sopan yaitu dengan membentak dan menunjuk-nunjuk pimpinan perusahaan," imbuhnya.

Dikatakan pula, sejak saat itu pimpinan perusahaan Spire menerima banyak teror via telepon yang mengaku dari Rosita. Rosita juga beberapa kali mengancam baik melalui telepon maupun pertemuan-pertemuan yang diadakan, akan menghancurkan Spire.

Rosita lantas mengajukan persoalan itu ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat dengan dua kali mediasi. Namun rupanya Rosita tetap merasa tak puas dengan anjuran Sudinaker selaku mediator berdasarkan Surat Nomor 3076/-1.835.1 agar bersangkutan menerima uang kompensasi sebesar Rp 25 juta dari Spire.

"Angka Rp 25 juta merupakan kebijakan perusahaan yang sebenarnya dalam hal ini bukan hak dari Sdri. Rosita Iskandarjah karena hubungan kerja sama antara kesepakatan kedua belah pihak yang berdasarkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata," demikian isi surat yang ditandatangani tiga kuasa hukum Spire yakni Ricky K Margono, David Surya dan Shinta Rosalia.[wid]                          

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA