"Itu memang belum final, namun diskusi-diskusi dengan banyak kalangan, saya kira memang perlu adanya pemisahan tegas antara kebijakan pengawasan dan pengelolaan. Kami cenderung (SKK Migas) jadi BUMN khusus," kata Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri seusai audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil
Publish What You Pay Indonesia di Jakarta, kemarin.
Faisal menilai, bila SKK Migas menjadi BUMN diharapkan bisa lebih optimal mengeksplorasi potensi migas yang dimiliki negara. Mereka diharapkan bisa bergerak layaknya badan usaha biasa, seperti menjual jatah migas pemerintah dan mencari dana untuk mempercepat eksplorasi.
Bagaimana dengan Pertamina? Faisal ingin, perusahaan pelat migas merah tersebut tidak dilibatkan lagi dalam kebijakan negara. Pertamina difokuskan untuk menjadi perusahaan minyak global.
"Jadi pembentukan SKK Migas menjadi BUMN khusus tidak lantas dilebur dengan PT Pertamina. SKK Migas harus dijadikan BUMN sendiri," jelasnya.
Sekadar informasi, pemerintah saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Berbagai usulan terus berkembang. Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi mengatakan, usulan SKK menjadi BUMN khusus, karena saat ini kewenangan lembaga itu begitu besar sebab mencakup kewenangan sebagai regulator, pengawas, dan kewenangan di bisnis.
"Harus ada pembagian kewenangan dari SKK Migas. Regulasi ya diserahkan kembali ke Kementerian ESDM, tapi untuk bisnis bisa dalam bentuk BUMN khusus," usul Fahmhy. ***