Pelayanan Masih Amburadul, Pengusaha Truk Tolak Tarif Tol Naik Gara-gara PPN

Minggu, 01 Maret 2015, 09:39 WIB
Pelayanan Masih Amburadul, Pengusaha Truk Tolak Tarif Tol Naik Gara-gara PPN
ilustrasi
rmol news logo Pemerintah akan member­lakukan Pajak Pertamba­han Nilai (PPN) 10 persen untuk para pengguna jalan tol. Kebijakan ini untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Otomatis, kebijakan ini akan mengerek tarif tol tahun ini.
 
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Peker­jaan Umum dan Perumahan Rakyat Achmad Gani Ghazali mengatakan, pengenaan PPN pasti akan menaikkan tarif tol. Namun, kata dia, soal mekanisme penerapannya dan kapan perbe­lakukaannya, belum diputuskan.

Dia juga belum tahu, apakah kenaikan tarif tol tahun ini akan berlaku dua kali atau tidak, belum diputuskan. "Mekanis­menya sedang dikoordinasikan dengan Menkeu Bambang Bro­jonegoro," kata Gani, kemarin.

Gani mengatakan, saat ini pihaknya sedang memperdalam mekanisme pembayarannya.

Direktur Peraturan Perpaja­kan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ke­menkeu) Irawan mengatakan, pengenaan PPN 10 persen sudah masuk ketika tarif diberlakukan kepada pengguna jalan tol.

"Kami menghitung, kebijakan ini bisa menambah penerimaan pajak Rp 1,3 triliun sampai Rp 1,5 triliun per tahun," katanya.

Irawan memastikan, pen­erapan PPN jalan tol ini telah dibicarakan dengan perusahaan penyedia jasa jalan tol.

Untuk diketahui, di 2015 akan ada kenaikan tarif tol reguler dua tahun sekali untuk beberapa ruas jalan, seperti Bogor Ring Road. Kenaikan tarif tol yang berlaku dua tahun sekali diatur dalam Undang-Undang (UU) No.38 ta­hun 2004 tentang Jalan. Dengan dikenakannya PPN, maka tahun ini bisa terjadi dua kali kenaikan tarif jalan bebas hambatan.

Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman mengatakan, tarif tol kena PPN tidak akan mem­pengaruhi minat masyarakat menggunakan jalan berbayar itu. Alasannya, tarif tol di Indonesia termasuk murah meski naik setiap 2 tahun sekali. "Kalau menurut saya nggak ngaruh, tarif kita murah," kata Fatchur.

Fatchur mencontohkan, truk barang yang menggunakan Tol Jakarta-Cikampek akan lebih efisien menggunakan jalan tol daripada memakai jalan umum di luar tol. Alasannya, waktu tempuh akan lebih singkat seh­ingga lebih efisien.

Direktur Keuangan PT Jasa Marga Tbk Reynaldi Herman­sjah mengatakan, pihaknya siap untuk menaikkan tarif jalan tol sesuai dengan aturan penerapan PPN 10 persen. Sedangkan penyesuaian tarif jalan tol pada September 2015, memang sudah rutin setiap 2 tahun sekali sesuai peraturan undang-undang.

"Ini dua hal terpisah. Kalau penerapan PPN ini kebijakan pemerintah. Sedangkan kenai­kan tarif untuk mengembalikan investasi kami," ujarnya.

Namun, Reynaldi enggan memaparkan porsi kenaikan tarif PPN. Menurut dia, kondisi itu akan bergantung dari isi aturan PPN yang akan diterbitkan pe­merintah. Ia hanya mengatakan, sejauh ini besaran tarif tol yang dibebankan belum kena pajak.

Pengusaha Truk Menolak

Bendahara Asosiasi Pengu­saha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengata­kan, pihaknya menolak rencana pengenakan PPN 10 persen untuk tarif jalan tol. Pasalnya, pengenaan pajak dipastikan mengerek tarif tol.

"Sudah dipastikan tarif akan naik akibat pengenaan pajak. Sementara pelayanan masih be­rantakan. Penerangan jalan juga masih sangat minim," katanya.

Lookman mengharapkan, pemerintah dan operator mem­perbaiki pelayanan sebelum menarik pajak dari jalan tol. "Pe­narikan pajak harus diiringi den­gan perbaikan pelayanan. Untuk saat ini, kondisi dan keamanan jalan tol sangat rawan dengan pembajakan," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo me­nilai, penerapan PPN jalan tol ini wajar karena jalan tol tidak termasuk dalam jasa yang dike­cualikan. Namun, menurutnya, kebijakan ini tak sejalan den­gan fakta bahwa layanan jalan tol saat ini belum memberikan kenyamanan bagi penggunanya. "Kebijakan ini akan memberat­kan konsumen," ujarnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA