Menteri Jonan Bekukan Sembilan Rute Lion Air

Hasil Audit Kementerian Perhubungan

Jumat, 27 Februari 2015, 10:51 WIB
Menteri Jonan Bekukan Sembilan Rute Lion Air
ilustrasi
rmol news logo Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan lagi sanksi buat Lion Air. Yakni membekukan 9 rute milik Lion Air yang dianggurin. Selain itu, Menhub IgnasiusJonan bikin aturan baru mendenda maskapai hobi delay.
 
Dari hasil audit yang dilakukan, Kemenhub memutuskan men­cabut sembilan slot penerbangan milik Lion Air. Kesembilan rute tersebut tidak diterbangi oleh maskapai berlogo singa itu selama 21 hari.

"Sampai hari ini, ada sembilan yang dicabut," ujar Dirjen Perhubun­gan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, di Jakarta, kemarin.

Adapun slot penerbangan yang dicabut itu yaitu penerban­gan Surabaya (Juanda)-Ambon, Ambon-Surabaya, Surabaya-Jakarta (Cengkareng), Makassar (Ujung Pandang) - Jayapura, Jayapura - Ujung Pandang, Ujung Pandang-Cengkareng, Lombok-Cengkareng, Cengkareng-Jambi dan Jambi-Cengkareng.

Menurut dia, slot penerbangan Lion Air yang dicabut kemungkinan masih akan bertambah. Pasalnya, saat ini tim audit terus bekerja.

Kapuskom Kementerian Perhubun­gan J.A Barata mengatakan, pen­cabutan slot itu sudah sesuai peraturan yang ada di mana suatu rute penerban­gan apabila maskapai tak menerbangi selama 21 hari maka akan langsung dicabut slot penerbangannya.

Maskapai Delay Didenda


Sementara itu, Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub Yurlis Hasibuan mengatakan, selama ini sanksi pada maskapai yang kerap mengalami keterlambatan atau delay hanya sebatas teguran. Hal tersebut tentu tidak membuat jera maskapai penerbangan.

Karena itu, Kemenhub akan mengeluarkan peraturan baru terkait pengenaan sanksi admin­istratif. "Selama ini kan cuma teguran. Teguran kalau dibekukan izinnya kan tidak mungkin. Maka dicarilah sanksi yang lain agar beri efek jera," ujarnya, kemarin.

Dia yakin, nantinya aturan an­yar tersebut mampu memberikan efek jera dan maskapai tidak akan melalaikan pelayanan terhadap penumpang. "Sanksi administrasi, semua pelanggaran di bidang penerbangan," jelas dia.

Kepala Bagian Peraturan Trans­portasi Laut dan Udara Kemenhub Kamran RLossen menjelaskan, nantinya denda terhadap maskapai penerbangan yang delay itu akan langsung masuk ke kas negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ya (PNBP). Sekarang pera­raturan menterinya sedang dire­visi," ujarnya.

Dia menjelaskan, sanksi kepada maskapai itu diharapkan mam­pu memberikan efek jera. Saat ini, sanksi berupa pembayaran kompensasi kepada penumpang dinilai Kemenhub tak menimbul­kan efek jera bagi maskapai.

Meski begitu, sanksi dana itu tak bisa seenaknya dijalankan karena dinilai bisa membuat maskapai mengalami kesulitan keuangan. Karena itu, Kemen­hub pun akan membentuk tim untuk memutuskan berapa sank­si yang diberikan kepada tiap maskapai bersangkutan.

Pengurus Harian Yayasan Lem­baga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, rencana mem­berikan sanksi administratif ke maskapai yang sering delay dinilai tidak akan menimbulkan efek jera. "Pada dasarnya sanksi itu memberi­kan efek jera. Kalau sekadar sanksi administratif saya rasa tidak men­imbulkan efek jera," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia mengatakan, ada sanksi lain yang lebih tegas untuk menjerat maskapai yang sering delay. Pemerintah, kata Tulus, bisa memberikan sanksi berupa pengurangan jumlah hingga pembekuan rute penerbangan.

"Memang tidak harus semuanya dibekukan (rute penerbangannya). Tapi sanksi tersebut lebih efektif dibanding sekadar administratif. Kalau maskapai rugi, pasti, tapi ini demi kenyamanan konsumen juga," katanya.

Tulus menegaskan, pemerintah mesti lebih tegas lagi terhadap maska­pai yang sering mengalami delay. Menurutnya, selama ini pemerintah sebelumnya terkesan membiarkan kejadian tersebut terus terulang. Menurutnya, jika maskapai sudah melanggar on time performance (OTP) maka sudah seharusnya diberikan sanksi tegas. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA