Pertamina Pecat Agen yang Timbun Elpiji 3 Kg

Isu Kelangkaan Bikin Harga Naik Rp 4.000

Jumat, 27 Februari 2015, 10:47 WIB
Pertamina Pecat Agen yang Timbun Elpiji 3 Kg
PT Pertamina (Persero)
rmol news logo PT Pertamina (Persero) men­duga ada permainan agen dan pemilik pangkalan elpiji 3 kilo­gram yang menahan stok untuk menciptakan kelangkaan supaya harganya jadi melonjak.

Direktur Pemasaran PT Per­tamina Ahmad Bambang menga­takan, para agen dan pangkalan yang nakal ini sengaja menahan penjualan elpiji 3 kg, sehingga terkesan langka. Nah, dengan berhembus isu kelangkaan di masyarakat membuat para agen nakal ini leluasa menaikkan harga tabung melon.

"Harusnya dia cuma untung Rp 1.000 per tabung, tapi ka­lau ada isu langka seperti ini mereka bisa menaikkan harga sesukanya. Bahkan, bisa un­tung Rp 4.000 per tabung," ujar Bambang di kantornya, kemarin.

Dia mengaku, sudah menge­tahui agen-agen dan pangka­lan yang sengaja memainkan stok. Bambang mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan agen elpiji 3 kg di Bogor yang terbukti memainkan stok. "Ini akan bertambah lagi, agen nakal kita sikat, nggak ada ampun lagi, daripada mereka buat masyarakat resah," tegasnya.

Dia menambahkan, masyarakat jangan termakan oleh isu kelangkaan elpiji 3 kg. Menurut­nya, perseroan sudah menyedia­kan layanan penjualan tabung gas elpiji 3 kg melalui jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Agar lebih menjamin pe­nyebaran elpiji 3 kg, maka di seluruh SPBU akan disediakan elpiji 3 kg dan ukuran lainnya dengan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Terkait kelangkaan di Depok dan Bogor, dia bilang, pihaknya sudah melakukan operasi pasar. Harganya disesuaikan dengan HET yang ditetapkan Pemer­intah Daerah (Pemda) terkait, yaitu Rp 16 ribu per tabung. "Pertamina, gelontorkan 50 persen lebih banyak daripada hari biasanya," ucapnya.

Direktur Pusat Studi Ke­bijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, konsumen elpiji 3 kg sudah sangat liar. Menurut dia, siapa pun berhak membeli elpiji subsidi itu karena abu- abunya Peraturan Menteri ESDM ten­tang siapa yang berhak meng­gunakannya.

"Selain itu, Pemda pun seperti nya cuci tangan, tidak melaku­kan pengawasan dan pembinaan terhadap pangkalan elpiji 3 kg. Padahal mereka berkewa­jiban lakukan itu sesuai dengan aturan Peraturan Mendagri No 17/2011 dan Permen ESDM No 5/2011," jelasnya.

Dia mengambahkan, harus ada penataan ulang pola dis­tribusi elpiji 3 kg. Pemda, kata dia, harusnya aktif berperan membina penyalur elpiji jan­gan hanya membuat aturan tentang HET. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA